Salin Artikel

Pengelola: Tak Ada Instansi yang Berhak Menutup Tangkuban Parahu

Seperti diketahui Gunung Tangkuban Parahu yang berlokasi di perbatasan Kabupaten Bandung Barat dan Subang, Jawa Barat, mengalami erupsi, Jumat (26/7/2019) sore, sekitar pukul 15.48 WIB.

Erupsi terjadi selama 5,5 menit dengan sebaran abu vulkanik mencapai radius 1-2 kilometer. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melaporkan bahwa kolom abu teramati dengan ketinggian kurang lebih 200 meter di atas puncak.

“Besok dilihat kalau situasi normal kita buka,” kata Putra Kaban, direktur Utama PT GRPP saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/7/2019).

Lebih lanjut Putra Kaban menegaskan, tidak ada satu pun instansi yang bisa melarang pihaknya membuka loket kunjungan untuk wisatawan mancanegara maupun lokal.

“Enggak ada cerita, yang menentukan saya. Kalau normal ya, kita buka,” tuturnya.

Putra Kaban menjelaskan, sejak tahun 2012 lalu pihaknya dan PVMBG telah membuat kesepakatan. Salah satu kesepakatannya adalah PT Graha Rani Putra Persada hanya mengikuti rekomendasi PVMBG. Sementara PT GRPP tetap memiliki kuasa untuk membuka atau menutup kunjungan Taman Wisata Alam Tangkuban Parahu.

“Mereka (PVMBG) hanya merekomendasikan, yang penting pengunjung tidak ke Kawah Ratu dan Kawah Upas karena selama ini memang tidak pernah diperbolehkan ke sana,” tuturnya.

Kalau pun loket kunjungan dibuka, lanjutnya, wisatawan masih bisa menikmati pesona alam TWA Tangkuban Parahu tanpa harus ke kawah utama.

“Di Jayagiri juga masih bisa, aman, di sana banyak hiburannya. Tapi kita lihat besok,” tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/26/20310811/pengelola-tak-ada-instansi-yang-berhak-menutup-tangkuban-parahu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke