Salin Artikel

Banding Ditolak, 5 Komisioner KPU Palembang Mulai Jalani Vonis

PALEMBANG, KOMPAS.com - Banding yang diajukan oleh lima komisioner KPU Palembang terkait tindak pidana pemilu lantaran telah menghilangkan hak suara masyarakat dalam pemilu, ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumsel, Jumat (26/7/2019).

Plt Humas PT Palembang Herdi Agusten mengatakan, putusan majelis hakim tersebut telah dinyatakan final sehingga para terdakwa tak bisa lagi melakukan upaya hukum lainnya.

"Ini sudah putusan final, gugatan dari para terdakwa ditolak," kata Herdi saat dikonfirmasi.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang yang mana sebelumnya telah menjatuhkan vonis dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 10 juta serta subsider satu bulan penjara.

Dalam vonis tersebut, lima komisioner KPU Palembang secara sah terbukti telah melanggar Pasal 554 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu karena telah menghilangkan hak pilih warga saat Pemilu 2019.

Herdi menjelaskan, majelis hakim juga melakukan beberapa koreksi vonis yang dijatuhkan oleh PN Palembang. Vonis yang sebelumnya disebutkan bahwa para terdakwa bersama-sama menghilangkan hak pilih warga, diubah menjadi turut serta.

"Pada prinsipnya pengadilan tinggi menguatkan putusan pengadilan negeri, hanya diperbaiki kualifikasinya saja, yang lain tidak diubah. Kualifikasi itu dari bersama-sama menjadi turut serta, hanya itu saja," ujarnya.

Setelah hasil gugatan banding itu diputuskan hakim, PT Palembang akan meneruskan surat putusan ke PN Klas 1A Palembang.

"Secepatnya hasil putusan ini diberikan Pengadilan Negeri Palembang. Mereka yang akan memberitahukan semua pihak terkait putusan ini, putusan ini sudah final," jelasnya.

Kuasa hukum para komisioner KPU Palembang, Rusli Bastari mengaku menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh PT Palembang.

"Kita hormati, langkah lain tidak ada lagi kita menerima putusan itu. Sekarang status klien kami masih non-aktif sebagai komisioner KPU Palembang," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PN Palembang menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 10 juta serta subsider satu bulan penjara terhadap lima komisioner KPU Palembang yang menjadi terdakwa kasus penghilangan hak pilih.

Dalam vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Erma Suharti, lima komisioner KPU Palembang itu terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan menghilangkan hak pilih warga saat Pemilu 17 April seperti yang diatur dalam Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

5 komisioner KPU Palembang tidak ditahan jika selama setahun masa percobaan tidak melakukan tindak pidana.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/26/12131621/banding-ditolak-5-komisioner-kpu-palembang-mulai-jalani-vonis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke