Salin Artikel

Komnas HAM Gelar Penyelidikan soal Darurat Militer di Aceh Tengah dan Bener Meriah

Tim dipimpin oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dan sejumlah anggota Komnas HAM lainnya dengan melibatkan beberapa akademisi di Aceh.

Tim akan menggali informasi dari para saksi atau korban berbagai peristiwa pelanggaran HAM saat konflik Aceh pada era operasi militer di daerah tersebut. Penyelidikan yang berlangsung selama tiga hari itu dilakukan di Gedung Pendari, Takengon, Aceh Tengah, Kamis (25/7/2019).

"Kami melakukan pemeriksaan kasus di Aceh Tengah dan Bener Meriah, ini yang sudah keempat kalinya. Kami bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, jika ada pelanggaran HAM berat," kata Ahmad Taufan Damanik kepada Kompas.com saat ditemui usai kegiatan berlangsung, Jumat (25/7/2019).

Adapun, Undang-Undang yang dimaksud adalah UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Menurut Ahmad, hingga Oktober tahun ini, Komnas HAM masih bekerja untuk melakukan pendalaman terkait dugaan kasus pelanggaran HAM berat di kedua daerah itu.

Hasil penyelidikan Komnas HAM dapat berupa temuan yang ditindaklanjuti dengan proses hukum di pengadilan.

"Kalau dinyatakan pelanggaran yang berat, maka berkas perkaranya diberikan ke Jaksa Agung," sebut Ahmad.

Hingga saat ini, Komnas HAM sudah memeriksa seratusan saksi dalam penyelidikan yang sudah dilakukan.

Menurut Ahmad, tidak ada yang istimewa dalam kasus di Aceh Tengah, yang saat itu belum melepaskan Kabupaten Bener Meriah sebagai daerah pemekaran.

Namun, meskipun pada konflik sebelumnya wilayah itu relatif lebih aman dibandingkan daerah lain di Aceh, ternyata terjadi sejumlah rentetan peristiwa HAM dari imbas konflik yang secara masif terjadi di wilayah pesisir Aceh.

"Pada masa itu, terjadi berbagai aksi yang melibatkan banyak orang meninggal dunia, pembakaran dan pengusiran," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/26/11014721/komnas-ham-gelar-penyelidikan-soal-darurat-militer-di-aceh-tengah-dan-bener

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke