Salin Artikel

Fakta di Balik Istri Siram Air Panas ke Suami, Sakit Hati hingga Terancam 10 Tahun Penjara

KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial AJ (30) nekat menyiram suaminya, Bahtiar (28), dengan air panas karena sakit hati setelah tahu si suami menikah lagi.

Peristiwa penyiraman tersebut terjadi di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Sabtu (13/7/2019) pekan lalu.

Akibat penyiraman itu, mengakibatkan tubuh Bahtiar luka hingga meninggal dunia usai dirawat selama sekitar enam hari.

Kematian Bahtiar tidak diterima keluargaya, keluarga sempat melaporkan perlakuan AJ ke polsek terdekat. AJ telah ditetapkan tersangka dan sudah mendekam di sel tahanan Polres Jeneponto.

Berikut fakta istri siram air panas ke suami:

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani mengungkapkan kronologi peristiwa hingga AJ nekat menyiram air panas Bahtiar.

Sekitar tanggal 24 Juni 2019 lalu, AJ mengetahui suaminya telah menikah dengan M pada tahun 2018 lalu.

AJ menanyakan kabar ini ke Bahtiar yang dibenarkan sendiri oleh Bahtiar. Tidak hanya itu, Bahtiar juga mengatakan akan mengajak istri keduanya itu tinggal serumah dengannya.

Puncaknya, pada Sabtu (13/7/2019) pekan lalu, sekitar pukul 09.00 Wita, AJ memasak air panas di dalam panci. Saat itu, Bahtiar sedang tertidur di kamarnya.

"Sewaktu Bahtiar sedang tidur, AJ memasak air panas dan menuangkannya ke dalam ember lalu menyiramkannya ke arah suaminya di bagian dada dan perut," kata Dicky Soendani di Makassar.

Usai disiram, Bahtiar sempat dibawa ke rumah sakit di Kabupaten Takalar. Walau dirawat di rumah sakit, kondisi Bahtiar tidak kunjung membaik.

Keluarganya kemudian memutuskan untuk membawa dia pulang dan mengobati lukanya secara tradisional di rumah kerabatnya.

Enam hari setelah menjalani perawatan tradisional, kesehatan Bahtiar tak kunjung membaik. Ia akhirnya meninggal dunia Jumat lalu.

AJ (30), wanita yang nekat menyiram suaminya, Bahtiar (28) dengan air panas saat sedang tidur, memiliki motif lain hingga melakukan tindakan keji tersebut. 

Usai diinterogasi, AJ kesal bukan hanya karena mengetahui suaminya telah beristri lagi, tetapi juga karena korban ingin membawa istri keduanya itu tinggal bersamanya.

"Motifnya AJ kesal karena suaminya mengajak istri kedua ke rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Bobby Rachman, kepada Kompas.com, saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2019).

Mengetahui kejadian ini, keluarga Bahtiar lalu datang dan membawa Bahtiar ke Rumah Sakit Dg Pajolle di Kabupaten Takalar.

Namun pada Minggu dini hari, Bahtiar dipulangkan ke rumah saudaranya untuk diobati secara tradisional setelah di rumah sakit kondisi Bahtiar tidak mengalami perubahan.

"Selama kurang lebih enam hari diobati, Bahtiar mengembuskan napasnya pada tanggal 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.00 Wita," imbuhnya.

Kematian Bahtiar sendiri tidak diterima oleh keluarganya. Keluarga sempat melaporkan perlakuan AJ ke Polsek terdekat.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Bobby Rachman.

AJ sendiri kini telah ditahan di Polres Jeneponto dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ini.

"Itu (penyiraman) spontan saat diketahui suami sudah menikah dengan perempuan lain," imbuh dia.

Atas tindakan yang dilakukan, AJ disangkakan Pasal 44 Ayat 2 dan 3 Undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sumber: KOMPAS.com (Himawan)

https://regional.kompas.com/read/2019/07/25/07123151/fakta-di-balik-istri-siram-air-panas-ke-suami-sakit-hati-hingga-terancam-10

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke