Salin Artikel

Gara-gara Umpatan 'Sok Seksi', 2 Ibu Rumah Tangga Berkelahi dan Berujung di Persidangan

Mereka berdua tinggal bersebelahan di Jalan Sinar mulia Gg. Analiyah IV Perum Cinta Sinar Mulia Indah, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur.

Cekcok mulut yang mengakibatkan perkelahian dan saling jambak ini berawal saat Ria Rosiana Tanjung mengatai tetangganya sendiri, Yanti dengan kata-kata 'sok seksi'.

Alhasil keduanya saling baku hantam dan berujung pada laporan kepolisian. Kasus mereka disidangkan di PN Tanjungkarang.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Hasmi, terdakwa Ria menjalani sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neliasri pun menghadirkan dua orang saksi yakni Lusiana dan Agustin.

Dalam kesaksiannya, Agustin mengaku tidak mengetahui awal mula perkelahian, namun ia sudah mendengar cekcok.

"Saya sedang di dapur, lalu saya mendengar ada cekcok dan saya keluar rumah," ungkapnya, Selasa (23/7/2019).

Agustin pun melihat keduanya sudah saling menarik rambut.

"Dua-duanya sudah jambakan, saya lihat Yanti (saksi korban) menjambak Ria (terdakwa) sekuat tenaga," paparnya.

Melihat tetangganya saling menarik rambut, Agustin mengaku langsung berusaha memisahkan keduanya.

"Saya (juga) lihat Yanti bawa sapu yang digunakan untuk memukul Ria dan ada perlawanan dari Ria dengan cara nendang," bebernya.

Agustin mengatakan, keduanya dipisahkan oleh empat orang tetangganya yang lain.

"Saya misahin susah sekali karena jambakannya kuat," imbuhnya.

Majelis Hakim Ketua Hasmi pun menanyakan apakah keduanya mengalami luka luar biasa.

"Kalau luka-luka saya gak memperhatikan," kata Agustin.

"Setelah dipisah?" tanya Hasmi.

"(Yanti) Pulang diantar pak Galih, dan saya pulang ke rumah, Ria saya bawa ke rumah saya, karena takutnya berantem lagi. Yanti-nya pulang," jawab Agustin.

Sementara itu, dalam dakwaanya JPU Neliasri mengatakan terdakwa Ria telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan luka pada orang lain seperti diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Perbuatan terdakwa Ria bermula saat saksi korban Yanti sedang menyapu halaman rumahnya yang terletak tepat di sebelah rumah terdakwa Ria, Kamis (27/12/2018) sekira jam 08.10 WIB.

Namun tiba-tiba datang terdakwa Ria dan berkata kepada saksi korban Yanti.

"Woy liat mata lo, inikan ada mobil gua".

Dikarenakan saksi korban Yanti tidak menghiraukan, terdakwa Ria kemudian meneriaki saksi korban dan mengatakan, "Lo ini sok cantik, sok seksi".

Mendengar hal tersebut saksi korban Yanti merasa kesal lalu mendatangi terdakwa Ria yang sudah masuk ke rumahnya.

Mereka kemudian adu mulut dan terdakwa Ria langsung memukul wajah saksi korban Yanti dengan menggunakan tangan kanan.

Akibatnya saksi korban Yanti mengalami luka lecet pada hidung, lengan kanan bawah, luka memar pada bibir atas bagian dalam, lengan kanan bawah serta punggung akibat trauma benda tumpul

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Ibu-ibu Saling jambak Gara-gara Teriakan 'Sok Seksi', Kasusnya Sampai di Pengadilan

https://regional.kompas.com/read/2019/07/24/14292911/gara-gara-umpatan-sok-seksi-2-ibu-rumah-tangga-berkelahi-dan-berujung-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke