Jamhari merupakan pelaku pembunuhan mantan istri dan dua anak tirinya.
Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Sarif dan dua anggota majelis hakim Hendri Sumardi dan Riswan Herafliansyah.
"Memutuskan vonis mati bagi terdakwa Jamhari Muslim," kata Hakim Ketua Sarif.
Menurut hakim, putusan tersebut telah dipertimbangkan secara cermat, proporsional dan melihat asas keadilan.
Menurut pertimbangan hakim, tindakan pelaku sangat kejam, sadis, meresahkan masyarakat, dan tidak manusiawi. Hakim menilai, tidak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Semua pertimbangan jaksa diterima oleh majelis hakim.
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan Jamhari Muslim terjadi pada 14 Januari 2019.
Warga Desa Suban Air Panas, Kelurahan Talang Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu dihebohkan dengan temuan ibu dan dua anaknya tewas mengenaskan di dalam rumah.
Korban bernama Hasnatul Laili (35), dan dua anaknya Melan Miranda (16) dan Cika Ramadani (10).
Korban Hasnatul Laili merupakan mantan istri Jamhari Muslim. Sementara, dua korban lainnya merupakan anak tiri Jamhari.
Pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan balok kayu secara berulang-ulang. Korban kemudian ditusuk pisau dan diikat dengan kabel.
https://regional.kompas.com/read/2019/07/24/12290171/hakim-vonis-mati-pembunuh-mantan-istri-dan-2-anak-tiri-di-bengkulu