Salin Artikel

Oknum Polisi yang Diduga Selewengkan Dana BumDes Diperiksa di Propam

Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Julkifli membenarkan, Aiptu BN diperiksa Satuan Propam terkait laporan kepala Desa Masnana atas dugaan penggelapan dana BumDes dan penyelewengan dana beras untuk rakyat sejahtera di desa tersebut.

“Dia (Aiptu BN) sudah dimintai keterangan di Propam kemarin,” kata Julkifli kepada Kompas.com saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Senin (22/7/2019).

Meski begitu, Julkifli mengaku belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut termasuk penahanan terhadap Aiptu BN.

“Belum tahu ditahan, belum ada tersangka karena masih dengar keterangan dari satu pihak,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai proses pemeriksaan terhadap Aiptu BN, Julkifli enggan membeberkannya. Dia hanya menyebut hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Masih dalam penyelidikan, nanti kalau ada lanjutan baru saya kasih kabar,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat yang dimintai tanggapannya soal kasus tersebut mengaku belum mendapatkan laporan.

“Nanti hubungi Pak Kapolres saja, soalnya saya belum tahu perkembangan kasusnya,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Aiptu BN bersama sang istri  dilaporkan oleh Kepala Desa Masnana, Romaldus Nurlatu di Polres Pulau Buru pada, Jumat (19/7/2019).

Keduanya dilaporkan dengan tuduhan telah menggelapkan dana BumDes senilai Rp 140 juta untuk membangun objek wisata yang dikelola secara pribadi di Desa Masnana.

Selain dugaan penggelapan dana BumDes, Aiptu BN dan istrinya juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan dana beras sejahtera untuk warga di desa tersebut, termasuk bantuan puluhan zak semen dan 1 drum BBM untuk warga adat di salah satu desa adat di wilayah itu.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/22/15241301/oknum-polisi-yang-diduga-selewengkan-dana-bumdes-diperiksa-di-propam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke