Salin Artikel

Fakta di Balik Profesor Hukum Ceramahi Polisi, Permohonan Maaf hingga Rambu Dipertegas

KOMPAS.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang anggota polisi lalu lintas sedang dimarahi oleh seorang pria yang mengaku profesor hukum di tengah jalan.

Dalam video berdurasi 1 menit 43 detik itu, seorang pria berambut putih menceramahi seorang anggota polisi yang bertugas di pertigaan Jalan Jemursari, Surabaya, pada malam hari.

Setelah video viral, Sadjijono pria berambut putih yang mengaku sebagai profesor hukum saat menceramahi polisi lalu lintas di Surabaya, menyebar surat terbuka dan meminta maaf kepada institusi polisi.

Berikut fakta lengkap profesor hukum saat menceramahi polisi lalu lintas:

Dalam video berdurasi 1 menit 43 detik itu, seorang pria berambut putih menceramahi seorang anggota polisi yang bertugas di pertigaan Jalan Jemursari, Surabaya, pada malam hari.

Pria tersebut mengajak diskusi tentang tulisan "R2 Putar Kembali Ikuti Isyarat Lampu". Di atas tulisan tersebut terdapat rambu putar balik.

"Ini dasar hukumnya apa coba?" kata pria tersebut kepada anggota polisi lalu lintas.

Polisi itu hanya tersenyum dan tidak menjawab.

Pria tersebut juga menyebut jika dirinya ditilang, dia akan menang di pengadilan.

"Saya yakin saya menang di pengadilan. Saya ini profesor hukum," kata pria tersebut mengulangi perkataannya.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, video tersebut direkam pada April lalu.

Polisi lalu lintas yang bertugas saat itu adalah anggota Satlantas Polres Wonocolo, Aiptu Muhtasor.

Kata Pandia, petugas saat itu bukan ingin menilang pengguna jalan yang belakangan diketahui bernama Prof Sadjijono.

"Anggota kami memang memberhentikan bukan untuk menilang, tapi memberi sosialisasi agar tidak memutar di pertigaan tersebut karena berbahaya dan sering terjadi kecelakaan," katanya, Jumat (19/7/2019) sore.

Eva Guna Pandia justru berterima kasih kepada Sadjijono yang memberikan masukan tentang rambu lalu lintas di lokasi tersebut.

"Rambu di lokasi tersebut sudah dipertegas, yang boleh memutar hanya roda dua," ujarnya.

Sadjijono dalam surat terbukanya menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Maret lalu. Namun, sebelumnya dia pernah mengalami kejadian serupa pada Januari 2019, lalu pada Maret, kejadian serupa terjadi.

Dia menjelaskan, awalnya anggota polantas itu memiliki persepsi bahwa rambu tersebut merupakan larangan roda empat tidak boleh putar balik sehingga pengendara yang putar balik bisa ditangkap.

Dia mencoba berdiskusi dengan petugas. Sadjijono bersama anggota polisi itu kemudian bersama menuju rambu tersebut.

Sadjijono mengatakan tidak bangga dan nyaman dengan viralnya video itu, menurut dia, diskusi itu merupakan diskusi pribadi dengan tujuan memberikan pemahaman atas perbedaan persepsi meski terkesan agak keras karena pengaruh situasi.

Sadjijono minta agar masalah itu jangan diperpanjang.

"Mohon dengan hormat video yang telah viral jangan diperpanjang lagi yang menjadikan lebih tidak nyaman bagi diri saya," katanya.

"Meminta maaf kepada institusi kepolisian jika hal tersebut memiliki sudut pandang dan penilaian yang berbeda," ujarnya.

Pada Jumat (19/7/2019), petunjuk lalu lintas di persimpangan antara Jalan Jemursari dan Jemur Andayani Surabaya berbunyi "Khusus Roda 2 & Ikuti Isyarat Lampu". Sebelumnya, redaksional petunjuk berbunyi "R2 Putar Kembali Ikuti Isyarat Lampu".

Belum pasti kapan rambu tersebut diganti, yang pasti, menurut Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia, redaksional rambu tersebut diubah pascaviralnya sebuah video seorang pria mengaku profesor hukum menceramahi seorang polisi lalu lintas tentang petunjuk lalu lintas tersebut.

Rambu tersebut berada di persimpangan 7 jalur. Dua jalur jalan Jemur Andayani di arah barat, 5 jalur mengarah ke jalan Jemursari di arah timur dan utara.
Rambu putar balik diperuntukkan bagi pengendara dari arah barat dari jalan Ahmad Yani kembali ke arah barat.

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)

https://regional.kompas.com/read/2019/07/22/05430061/fakta-di-balik-profesor-hukum-ceramahi-polisi-permohonan-maaf-hingga-rambu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke