"Saya sedang ajukan permohonan untuk direhab, Insya Allah dalam waktu dekat," katanya, Minggu (21/7/2019).
Menurut Hengky, kliennya itu masih tergolong baru menggunakan narkoba jenis sabu.
"Baru sekitar dua bulan (menggunakan sabu). Butuh untuk bekerja. Jadi, saya katakan dia hanya sebatas korban," katanya.
Zulfikar atau yang dikenal dengan nama Jamal, ditangkap sendirian di apartemen miliknya di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/7/2019) dini hari.
Zulfikar diamankan polisi karena kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu.
https://regional.kompas.com/read/2019/07/21/22472891/kuasa-hukum-ajukan-permohonan-rehabilitasi-untuk-jamal-preman-pensiun