Salin Artikel

5 Hektare Ladang Ganja Ditemukan di Tengah Hutan Aceh

Polisi juga menangkap dua tersangka berinisial MU (36) dan SF (26) asal Desa Lancok, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, yang merupakan pekerja di ladang tersebut.

“Awalnya Polsek Sawang menerima informasi ada ladang ganja. Jam 03.00 WIB dini hari tim Polres dan Polsek datang ke lokasi dan melihat sebuah gubuk di kebun pedalaman Aceh Utara itu,” kata Direktur Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Anwar di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (19/7/2019).

Dia menyebutkan, di dalam gubuk di sekitar ladang ganja, ada empat orang yang diduga sebagai pekerja.

Namun, saat hendak ditangkap, dua di antaranya melarikan diri.

Ladang ganja itu langsung dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebagian barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe.

“Sekarang dua tersangka dan sebagian barang bukti ganja hasil pemusnahan itu ditahan di Polres Lhokseumawe. Mereka dijerat dengan pasal 111 jo ayat (2) pasal 114 ayat (2) UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” jelasnya.

Polisi mengapresiasi keberanian masyarakat melaporkan adanya ladang ganja di pedalaman hutan Aceh.

“Saya apresiasi kinerja personel dan hormat pada pemberi informasi. Kita terus ungkap dan tangkap pelaku narkoba,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/19/14550901/5-hektare-ladang-ganja-ditemukan-di-tengah-hutan-aceh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke