Salin Artikel

6 Fakta Sopir Bus Pengantar Jemaah Haji Senggol Pagar, 1 Tewas hingga Ditetapkan Tersangka

KOMPAS.com - Lima orang jadi korban saat pelepasan calon jemaah haji di Gedung Juang 45, Jalan Veteran, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (16/7/2019) petang.

Satu orang di antaranya meninggal dunia, dan empat orang lainnya mengalami cedera pada anggota tubuhnya.

Keempatnya menjalani penanganan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD R Syamsudin. Korban meninggal dunia yakni Hani Shafiy Tsaniya Hasani (12).

Pasca kejadian tersebut, pihak kepolisian Polres Sukabumi langsung mengamankan sopir bus pariwisata Nuansa Ilham (NI) berinisial ER guna melakukan penyelidikan.

Setelah dilakakukan pemeriksaan, polisi menetapkan ER tersangka dalam insiden kecelakaan di pintu keluar Gedung Juang 45 Jalan Veteran, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Berikut fakta selengkapnya:

Keterangan dihimpun Kompas.com menyebutkan, peristiwa ini berawal saat pemberangkatan bus terakhir, Nuansa Ilham (NI) berpelat nomor F 7512 SF.

Saat di pintu keluar, bagian belakang bus menyerempet tiang tembok pagar pintu keluar. Tembok yang memiliki pilar di bagian atasnya langsung ambruk.

Saat itu, ratusan pengantar calon jemaah haji memadati di luar Gedung Juang. Namun, di antaranya terdapat sejumlah orang yang berdiri dekat sekitar pintu keluar bus.

Akibat tiang beton pagar ambruk tersenggol bus, reruntuhannya menimpa empat orang yang berada di sekitar pagar. Sedangkan, satu orang lainnya terjepit pada bagian pintu pagarnya.

"Satu orang terlihat terjepit pintu pagar, dan bagian kepalanya tertimpa besi pagar. Saya lihat anak perempuan, masih pakai seragam SD," ungkap seorang warga, Asep (32), kepada wartawan, Selasa malam.

Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki insiden di pelepasan calon jemaah haji Kota Sukabumi di Gedung Juang 45.

"Sopir bus berinisial ER sedang diperiksa dan busnya sudah diamankan. Kami juga sudah mendapatkan bus penggantinya," kata Susatyo, kepada wartawan, setelah menjenguk korban, Selasa malam.

Dia menuturkan, pada saat pemberangkatan terdapat tujuh bus utama yang berpenumpang para calon jemaah haji. Sedangkan bus yang mengalami insiden merupakan bus cadangan.

"Bus utama bisa melewati pagar tersebut tanpa ada kendala. Namun, bus terakhir diduga menyerempet pagar lalu ada temboknya yang jatuh menimpa warga dan satu terjepit pagar," tutur dia.

Ketua Tim Penanganan Keluhan dan Informasi RSUD R Syamsudin SH, Wahyu Handriana mengatakan, pihak rumah sakit meneriman lima pasien korban kecelakaan sekitar pukul 18.00 WIB.

Lima pasien terdiri dari dua pasien anak dan tiga pasien dewasa.

"Satu pasien anak mengalami cedera berat pada bagian kepalanya hingga mengakibatkan meninggal," kata Wahyu, kepada wartawan di depan pintu masuk IGD RSUD Syamsudin.

Sedangkan, empat pasien lainnya ada yang mengalami cedera ringan hingga luka patah terbuka. Saat ini semua pasien masih menjalani penanganan tim medis di IGD.

"Kondisi pada umumnya keempat pasien sadar, InsyaAllah bagus. Mudah-mudahan tidak ada yang dirujuk, dan bisa ditangani di sini semuanya," ujar dia.

Polres Sukabumi Kota menetapkan sopir bus pariwisata Nuansa Ilham (NI), ER sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan di pintu keluar Gedung Juang 45 Jalan Veteran, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (16/7/2019).

Insiden itu terjadi saat bus cadangan pengantar calon jemaah haji menyenggol pilar pagar hingga ambruk di pintu keluar. Akibanya seorang anak meninggal dunia dan empat warga lainnya mengalami cedera.

"Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, sejak semalam kami sudah tetapkan sopir bus ER sebagai tersangka," ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers di Gedung. Juang 45, Rabu (17/7/2019) siang.

Hasil pemeriksaan, tersangka ER salah perhitungan saat melaju keluar dari halaman parkir di Gedung Juang 45. Bus pariwisata NI berpelat F 7512 SF yang dikendarainya terlalu mepet ke bagian kanan.

Hal itu membuat bagian belakang bus menyerempet pilar pagar pintu keluar sebelah kanan. Saat menyerempet, di atas tembok beton itu terdapat pilar yang langsung ambruk menimpa empat warga berada di sekitar pagar.

Selain itu ada satu anak yang terjepit pagar besi yang tiang pondasi betonnya tersenggol bus cadangan pengantar calon jemaah haji. Anak tersebut akhirnya tewas.

"Sopir bus terakhir ini diduga salah perhitungan, artinya kelalaian dan terlalu ke kanan sehingga menyerempet pagar. Padahal enam bus yang berjalan iring-iringan di depannya lancar saat melewati pintu keluar," ujarnya.

"Tadi malam juga dilakukan test urine kepada tersangka ER hasilnya negatif. Jadi insiden kecelakaan ini murni akibat kelalaian sopir," sambungnya.

Tersangka ER yang juga dihadirkan dalam konferensi mengakui kelalaiannya saat keluar dari halaman Gedung Juang 45. Ia pun meminta maaf kepada keluarga korban dan semuanya.

"Maafkan kelalaian saya,” ucap ER dengan singkat.

Tersangka ER dijerat Pasal 310 Ayat (4) juncto pasal 310 Ayat (2) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka ER terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 12 juta.

Sumber: KOMPAS.com (Budiyanto)

https://regional.kompas.com/read/2019/07/18/18533211/6-fakta-sopir-bus-pengantar-jemaah-haji-senggol-pagar-1-tewas-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke