Salin Artikel

Alasan Polisi Melepas Terduga Calo Seleksi Mandiri Universitas Brawijaya

Kepala Satuan Reserse kriminal Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, MAK dilepas setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam. MAK hanya dikenai wajib lapor.

Menurut Komang, tidak ada alasan untuk menahan MAK. Sebab, aksi menyebarkan amplop berisi selebaran yang menawarkan jasa lolos seleksi mandiri UB lewat jalur belakang atau orang dalam itu dinilai belum memenuhi unsur pidana.

"Unsur pidananya belum masuk, karena percobaan penipuan dan yang bersangkutan hanya menyebarkan saja," kata Komang kepada Kompas.com, Rabu (17/7/2019).

Meski begitu, kasus dugaan calo seleksi mandiri di Universitas Brawijaya tetap berlanjut. Komang mengaku masih memburu koordinator calo tersebut.

"Sementara masih kami lidik untuk yang memerintahkan yang bersangkutan untuk sebar pamfletnya," kata Komang.

Namun, jika sudah ada korban dari penyebaran selebaran itu, polisi akan langsung menindaklajuti ke ranah pidana.

"Jika memang ada yang sudah terlanjur dirugikan dengan memberikan uang atau sejenisnya yang bermula dari pamflet tersebut, tentu akan kami proses pidananya," kata Komang.

Sebelumnya, pihak Universitas Brawijaya menangkap calo seleksi masuk jalur mandiri berinisial MAK pada Senin (15/7/2019) lalu. Saat itu, UB sedang menggelar tes seleksi masuk jalur mandiri yang diikuti oleh 13.073 peserta.

MAK ditangkap saat beroperasi di pintu gerbang Kampus UB sebelah selatan atau Jalan Veteran. MAK membagikan amplop yang di dalamnya berisi selebaran yang menawarkan jasa calo, supaya peserta lolos seleksi melalui jalur belakang atau orang dalam.

Selebaran itu disertai nomor ponsel.

Setelah diinterogasi oleh pihak UB, MAK mengaku datang dari Surabaya bersama sembilan orang rekannya. Dua di antaranya adalah Heri dan istrinya Killa. Heri menjadi koordinator penyebaran selebaran tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/17/18411331/alasan-polisi-melepas-terduga-calo-seleksi-mandiri-universitas-brawijaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke