Salin Artikel

Saran OJK untuk Korban Penipuan Berkedok Penerima Poin Traveloka di Pontianak

Riezky mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak bank yang bekerja sama dengan Traveloka dan memberikan pinjaman. Mereka juga berkoordinasi dengan Kantor OJK di Jakarta untuk melakukan pengecekan modus berkedok p serupa di seluruh Indonesia.

"Kami sudah koordinasi dengan kantor pusat, apakah tempat lain juga ada. Dan kami sudah koordinasi juga dengan pihak bank yang memberi pinjaman," kata Riezky, Rabu (17/7/2019).

Namun, bagaimana nasib para korban yang harus menanggung utang pinjaman tersebut? Apalagi, mereka terancam tidak bisa mengajukan pinjaman atau kredit ke bank mana pun, karena dianggap kredit macet dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Riezky mengakui, tidak mudah bagi bank untuk menghapus data debitur di SLIK. Sebab, dalam kasus penipuan berkedok poin Traveloka ini, bank juga sebagai korban penipuan.

Menurut dia, akan lebih baik setelah membuat laporan kepolisian, seluruh warga yang menjadi korban juga berkoordinasi dengan pihak bank. Hal itu untuk mencari jalan keluar bersama.

Menurut Riezky, pertemuan antara warga dan pihak bank itu bisa saja difasilitasi oleh OJK.

Selain itu, warga yang menjadi korban dapat meminta bukti laporan polisi bahwa pinjaman ini adalah penipuan yang dilakukan oleh satu orang. Hal itu bisa menjadi rekomendasi agar korban untuk mendapat keringanan.

"Saya berharap ini tidak ditagih lagi. Tapi kita lihat dulu kemampuan bank yang juga menderita kerugian," kata Riezky.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, kepolisian bersama OJK Kalbar akan melakukan tindakan-tindakan berikutnya untuk memastikan keselamatan nasib korban penipuan, khususnya yang tercatat di database perbankan.

"Bagi masyarakat yang merasa jadi korban, kami harap segera melapor, agar kami bisa melakukan tindakan berikutnya untuk menyelamatkan dananya," kata Didi.

Sebelumnya, kasus penipuan berkedok penerimaan poin Traveloka terbongkar. Kepolisian telah menetapkan Rusdi Hardanto (36), warga Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat sebagai tersangka.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/17/18131401/saran-ojk-untuk-korban-penipuan-berkedok-penerima-poin-traveloka-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke