Salin Artikel

Begini Modus Pelaku Penipuan Poin Traveloka yang Diungkap Polisi

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, aksi penipuan Rusdi bermula pada Maret 2019. Saat itu, Rusdi membuat akun di Traveloka dan mengajukan pinjaman dana online melalui menu paylater dari Traveloka.

"Syarat untuk pengajuan pinjaman itu cukup dengan mengirimkan data identitas berupa foto KTP dan foto diri yang memegang KTP," kata Didi, Rabu (17/7/2019).

Setelah pinjaman atas nama dirinya berhasil, dia kemudian mengumpulkan lebih dari 80 warga selama Maret hingga Mei 2019. Dia meminta warga menyerahkan foto KTP serta foto diri dengan memegang KTP.

Warga yang menyerahkan KTP dan foto itu mendapat uang Rp 100.000.

Kemudian, dengan bermodal dokumen dan foto milik warga itu, Rusdi membuat akun-akun di Traveloka. Rusdi kemudian mulai mengajukan pinjaman tiket pesawat dan hotel.

"Rusdi juga menyiapkan satu kartu telepon seluler untuk mengonfirmasi pinjaman yang dilayangkan pihak bank kepada akun-akun yang dibuatnya," ujar Didi.

Selanjutnya, dari masing-masing akun yang dibuat itu akan ada poin-poin potongan harga. Kemudian Rusdi mengajukan pinjaman berupa pembelian tiket pesawat atau kamar hotel dengan limit Rp 1 juta sampai Rp 8 juta.

Tiket pesawat dan kamar hotel itu kemudian dijual dengan harga murah melalui promosi di Facebook. Misalnya, tiket seharga Rp 1,2 juta hanya dijual Rp 800.000.

"Dari transaksi selama beberapa bulan itu, Rusdi menuai untung lebih Rp 350 juta," kata Didi.

Atas perbuatannya, Rusdi dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya penjara 12 tahun dan atau denda Rp 12 miliar.

Kapolda memastikan, saat ini Rusdi masih pemeriksaan untuk mengetahui dugaan ada jaringan penipuan yang dia lakukan.

"Kepada selurub warga yang merasa jadi korban, disarankam membuat laporan kepolisian untuk dapat ditindaklanjuti lebih lanjut," tutupnya.

Sebelumnya, lebih dari 100 orang yang mengaku korban penipuan berkedok penerimaan poin Traveloka telah membuat laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat. Pelapor adalah mereka yang mendapat tagihan sejumlah uang, padahal tak pernah meminjam di multifinance.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/17/17251961/begini-modus-pelaku-penipuan-poin-traveloka-yang-diungkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke