Salin Artikel

Penipu Berkedok Penerimaan Poin Traveloka Dibekuk Polisi

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, modus penipuan yang dilakukan Rusdi dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) milik warga. Data KTP digunakan untuk membuat akun di Traveloka dan mengajukan pembelian tiket pesawat serta hotel secara kredit.

"Tiket-tiket pesawat dan hotel itu kemudian dia jual kepada warga melalui Facebook dengan harga yang lebih murah," kata Didi saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kalbar, Rabu (17/7/2019).

Dari hasil pemeriksaan, aksi penipuan Rusdi bermula pada Maret 2019. Dari transaksi selama beberapa bulan, Rusdi meraup untung lebih dari Rp 350 juta.

Atas perbuatannya, Rusdi dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan atau denda Rp 12 miliar.

Didi mengatakan, saat ini Rusdi masih pemeriksaan untuk mengetahui dugaan jaringan penipuan yang dia lakukan, yang merugikan masyarakat.

"Kepada seluruh warga yang merasa jadi korban, disarankam membuat laporan kepolisian untuk dapat ditindaklanjuti lebih lanjut," tutupnya.

Sebanyak lebih dari 100 orang yang mengaku korban penipuan berkedok penerimaan poin Traveloka telah membuat laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat.

Para pelapor adalah mereka yang mendapat tagihan sejumlah uang, padahal tak pernah meminjam di lembaga pemberi pinjaman.

"Dalam beberapa hari OJK Kalbar telah menerima lebih dari seratus warga untuk melakukan pengecekan hutang pinjaman pada bank atau di perusahaan finance," kata Plt Kepala OJK Kalbar, Moch Riezky F Purnomo, Senin (15/7/2019).

Rezky mengatakan, warga yang datang itu meminta penjelasan, apakah ada pengajuan peminjaman uang atas nama mereka. Setelah dicek, ternyata memang ada data peminjaman.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/17/15371141/penipu-berkedok-penerimaan-poin-traveloka-dibekuk-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke