Salin Artikel

Ibu Kandung Aniaya Anaknya hingga Tewas, Ini Motifnya

BOYOLALI, KOMPAS.com - Polres Boyolali, Jawa Tengah akhirnya mengamankan ibu kandung bocah laki-laki F (6) bernama SW (30) di rumahnya Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (16/7/2019) sore. SW diduga menganiaya F hingga meninggal.

Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Mulyanto mengatakan, penangkapan pelaku dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut dilakukan sesaat setelah proses otopsi jenazah korban selesai dilakukan tim penyidik Satreskrim Polres Boyolali.

Sebelumnya, Polres Boyolali bersama Dokkes Polda Jateng membongkar makam F di Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (16/7/2019) sekitar pukul 10.00 WIB. Pembongkaran makam dilakukan karena korban meninggal secara tidak wajar.

"Pelaku sudah kami tangkap kemarin (sore). Pelaku juga sudah mengakui semua perbuatannya," kata Mulyanto dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Rabu (17/7/2019).

Mulyanto mengatakan pelaku nekat menganiaya anak kandungnya sendiri karena jengkel sering rewel. Pelaku menganiaya F dengan cara mencubit, memukul, mencakar dan membenturkan kepala ke lemari.

Penganiayaan itu tidatidak hanya sekali dilakukan. Pelaku menganiaya anaknya tersebut selama empat hari berturut-turut di rumahnya hingga mengakibatkan  meninggal. 

"Sesuai keterangan tersangka, Senin (8/7/2019) dan Selasa (9/7/2019) tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencubit dibeberapa bagian badan," ungkapnya.

Penganiayaan berlanjut hingga Rabu (10/7/2019) sekitar pukul 22.00 WIB sampai Kamis (11/7/2019) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku memukul perut, membenturkan kepala ke lemari dan mencakar punggung korban karena saat itu rewel.

"Setelah itu korban tidur dan pada pagi harinya bangun. Korban sempat sarapan bubur setelah itu korban tiduran. Namun sekitar pukul 11.00 WIB korban tidak bangun dan pada saat diraba badannya dingin," terang Mulyanto.

Pelaku yang panik memberitahukan kepada tetangganya kalau anaknya sakit. Warga yang datang ke rumah pelaku justru curiga korban meninggal secara tidak wajar. Pada tubuh korban terdapat luka lebam kebiruan.

Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Boyolali," terangnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/17/15344561/ibu-kandung-aniaya-anaknya-hingga-tewas-ini-motifnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke