Salin Artikel

Polisi Bandung Buru Wanita yang Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2 Miliar

Selasa (16/7/2019) sore, tim kuasa hukum PT STC mendatangi Mapolrestabes Bandung guna mempertanyakan perkembangan pencarian YHS yang sampai saat ini masih buron.

"Respons positif pun sudah dinyatakan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung tadi, tersangka YHS akan dikejar mulai minggu depan," kata kuasa hukum PT STC, Marten Lucky Zebua di Mapolrestabes Bandung.

Dijelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2018 lalu. YHS diduga menggelapkan uang perusahaan distributor kopi itu senilai Rp 2 miliar dengan cara memanipulasi cash flow keuangan perusahaan.

"Tersangka sering menilap uang perusahaan karena berada di lingkup bagian keuangan," katanya.

Misalnya, kata Lucky, pembayaran yang seharusnya dibayar Rp 10 juta, jadi dibayar Rp 9 juta.

"Seringnya menilap, maka total kerugian yang tercatat senilai Rp 2 miliar," ucapnya.

Pihaknya mengaku, perusahaan belum melakukan audit di tahun-tahun sebelumnya, sehingga tidak menutup kemungkinan penggelapan ini tidak hanya terjadi pada tahun 2018 saja, dan nilainya pun bisa jadi lebih besar dari Rp 2 miliar.

Sayangnya, ketika YHS sudah ketahuan menilap sejumlah uang, dia berhasil lolos.

"Saat itu sudah dicegah untuk keluar kantor sama sekuriti, tapi tersangka lolos dibonceng pergi suaminya," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai mengatakan, YHS telah ditetapkan tersangka dan masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

"Saat ini kita mencari keberadaannya untuk dilakukan proses hukum, mulai minggu depan intensif akan kami lakukan pengejaran," kata Rifai.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/17/09490491/polisi-bandung-buru-wanita-yang-gelapkan-uang-perusahaan-rp-2-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke