Salin Artikel

Sidang Tuntutan Tiga Emak-emak Pepes Karawang Ditunda, Pengunjung Gaduh

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Elvina memutuskan menunda sidang tuntutan hingga Kamis (18/7/2019).

"Sidang kami tunda karena jaksa penuntut umum belum siap," kata Elvina di Ruang Sidang Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa.

Elvina sempat menanyakan alasan penundaan kepada jaksa Wahyudhi.

Kejaksaan Negeri Karawang belum selesai membuat surat tuntutan, karena masih menunggu pertimbangan Kejaksaan Tinggi Jabar terkait kasus yang melibatkan tiga emak-emak Pepes tersebut.

"Karena rencana tuntutannya di Kejaksaan Tinggi Jabar," kata Wahyudhi usai sidang.

Seusai penundaan tersebut dibacakan dan hakim mengetuk palu, para pendukung tiga emak-emak tersebut menyerukan "huuuuu", dan membuat ruang sidang menjadi gaduh. Mendengar itu, Hakim Elvina langsung menyampaikan teguran.

"Kenapa pada ribut? Kalau nanti ribut saya keluarkan anda semua," kata Elvina.

Sebelumnya, tiga emak-emak ini didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 KUHP.

Aksi emak-emak ini dalam video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Lagi Ada Azan" sempat viral dan menjadi sorotan publik. Tiga emak-emak tersebut yakni, Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanti, dan Ika Peranika.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/16/17212841/sidang-tuntutan-tiga-emak-emak-pepes-karawang-ditunda-pengunjung-gaduh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke