Negara-negara tersebut di antaranya Amerika Serikat, Taiwan, Hongkong, China, Uni Emirat Arab, dan negara-negara di Eropa.
"Perdagangan komodo ini bukan hanya skala lokal. Kita sudah buktikan bahwa penjualan komodo ini ke sejumlah negara-negara," ungkap Fadil, usai pelepasliaran enam komodo di Pulau Ontoloe, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, NTT, Senin (15/7/2019).
Komodo dibeli dari masyarakat seharga Rp 3 juta, kemudian dijual ke luar negeri dengan harga mahal. Penjualan komodo dilakukan melalui media sosial Facebook.
Setelah disepakati harga antara pembeli dan penjual, komodo dikirim melalui jasa pengiriman antar negara.
Untuk mengantisipasi penyelundupan satwa langka itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Polri akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk sama-sama kita melindungi komodo," ujarnya.
https://regional.kompas.com/read/2019/07/16/17083941/dijual-lewat-facebook-komodo-diselundupkan-ke-amerika-hingga-china