Salin Artikel

Polisi Jerat Pimpinan Pesantren yang Cabuli 15 Santri dengan Qanun

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang, lewat Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Ipda Lilis, Senin (15/7/2019) menyebutkan dalam Pasal 47 qanun (peraturan daerah) tersebut pelaku pelecehan seksual diancam 90 kali cambuk di depan umum atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan.

Disingung tentang tidak digunakannya UU Perlindungan Anak, Ipda Lilis menyebutkan sampai saat ini penyidik menggunakan qanun sebagai landasan hukum menjerat kedua tersangka tersebut.

“Qanun kan ketentuan khusus. Maka kita gunakan itu. Di mana kita berada di situ langit dijunjung kan. Kalau di sini kan harus qanun, maka kita gunakan qanun. Kita tetap dukung qanun kok,” kata Ipda Lilis.

Disingung berpotensi jumlah korban bertambah, Ipda Lilis memprediksi jumlah korban akan bertambah.

Namun, dia tak bisa memastikan karena belum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh korban.

“Ini kan kasus di mana sebagian korban merasa malu. Karena itu saya pikir butuh waktu pengakuan korban, tak mudah itu. Jadi butuh waktu. Kalau kita prediksi ya berpotensi bertambah jumlah korban,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan AI dan MY ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Keduanya ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Sejauh ini polisi sudah mendeteksi 15 santri yang diduga menjadi korban, lima diantaranya telah dimintai keterangan.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/15/15083511/polisi-jerat-pimpinan-pesantren-yang-cabuli-15-santri-dengan-qanun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke