Salin Artikel

6 Fakta Terbaru Kasus Mutilasi Mayat Terbakar, Dibunuh di Bandung hingga Hutang Rp 20 Juta

Polisi menduga korban yang diketahui warga Bandung ini merupakan korban mutilasi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap DP, warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Kamis (11/7/2019) pukul 18.30 WIB, di Purwokerto.

Berikut 6 fakta terbaru dari kasus mutilasi tersebut:

"Jadi, pembunuhan dan mutilasi di TKP sini (kota Bandung), hari Minggu tanggal 7 Juli 2019," ujar Kanit III Reskrim Polres Banyumas Ipda Rizky Adhiyanzah, di sela rekontruksi di lokasi, Sabtu (13/7/2019).

Polisi menilai, DP telah berbohong sebab dalam pengakuan awal, ia mengaku membunuh korban di Bogor.

Di kontrakan tersebut, DP bahkan telah mempersiapkan alat berupa golok hingga wadah untuk menyimpan potongan tubuh korbannya itu dalam sebuah boks.

 

KW dibunuh dengan menggunakan palu saat berhubungan badan dengan pelaku.

"Hari ini diketahui bahwa dia (DP) membunuh pertama kali pada saat berhubungan badan dengan menggunakan sebuah palu," kata Kanit III Reskrim Polres Banyumas Ipda Rizky Adhiyanzah saat rekonstruksi.

Rizky mengungkapkan palu tersebut telah dipersiapakan sebelumnya oleh pelaku.

Pukulan dengan palu itu dilayangkan ke kepala korban beberapa kali hingga meninggal.

"Dari rekonstruksi ini didapatkan kesimpulan bahwa si korban meninggal karena pukulan dari palu, ketika sudah meninggal baru dimutilasi oleh si pelaku," kata Rizky.

"Berapa kali (pukulan) ada banyak, (mutilasi) di bagian kepala dengan tangan, kemudian ada bagian badan, kemudian dari panggul ke kaki, jadi ada tiga bagian," ungkap dia.

Pelaku bahkan sempat menghilangkan alat bukti palu tersebut dengan membawanya pulang dan menyimpannya di kediaman orangtuanya.

"Palu tidak dibuang, tapi dihilangkan, dia bawa semuanya bersama dengan barang bukti potongan tubuh, kemudian palu dibawa pulang ke Banyumas, kemudian dia taruh di rumah orangtuanya di Kecamatan Susukan, di Banjarnegara," kata Rizky.

 

Hal tersebut terungkap saat penyidik Polres Banyumas melakukan rekonstruksi di lokasi pembunuhan di kontrakan belakang futsal BSD, Jalan Rancamekar, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Sabtu (13/7/2019).

Menurut Kanit III Reskrim Polres Banyumas Ipda Rizky Adhiyanzah, DP memutilasi korbannya menjadi tiga bagian, yakni bagian kepala dengan tangan, bagian badan, dan bagian panggul ke kaki.

"Jadi ada tiga bagian," kata Rizky di lokasi rekontruksi.

Potongan tubuh korban ini kemudian dibungkus plastik dan dimasukan kedalam boks yang telah disiapkan pelaku sebelumnya.

Oleh pelaku, potongan tubuh tersebut lantas diangkut kedalam mobil korban dan dibawa ke beberapa lokasi untuk dibuang dan dibakar.

"Potongan tubuh ada di tiga TKP. Pertama di Desa Watu Kecamatan Tambaka, Kabupaten Banyumas. Kedua Kecamatan sempor Kabupaten Kebumen. Di Sempor ini dua TKP, satunya di gorong-gorong, satunya agak jauh di bawah pohon bambu," ungkap Rizky.

 

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, tersangka akan diancam dengan Pasal 340 dan 365 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman mati.

"Pembunuhan sudah direncanakan, tersangka beli golok, kantong plastik berukuran besar yang untuk sampah, memang niat membunuh dan memutilasi," kata Bambang, di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (13/7/2019).

Bambang mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa potongan tubuh, tulang belulang, mobil korban, sisa pembakaran dan barang-barang lain milik korban.

 

"Motifnya bukan asmara, karena sejak awal tersangka punya niatan tidak baik. Tersangka berkenalan dengan korban dengan mengedit foto di Facebook, pakai baju taruna gitu, tapi wajahnya dia, tersangka ngakunya di pelayaran," kata Rizky, Jumat (12/7/2019).

Setelah berkenalan dengan korban, tersangka meminjam uang kepada korban dengan alasan belum gajian.

Tersangka menjanjikan akan membayar utang tersebut setelah menerima gaji.

"Tersangka sudah pernah ketemu dengan korban empat kali, yang pertama di tol daerah Jawa Barat. Total tersangka meminjam uang kepada korban sebanyak Rp 20 juta yang terbagi dalam empat kali transfer," ujar Rizky.

Setelah beberapa kali transfer, korban yang mengenal tersangka berstatus bujang menagih uang yang dipinjamkan. Tersangka menjanjikan akan membayar utang tersebut

Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Banyumas Fadlan Mukhtar Zain, Kontributor Bandung Agie Permadi)

https://regional.kompas.com/read/2019/07/14/08500011/6-fakta-terbaru-kasus-mutilasi-mayat-terbakar-dibunuh-di-bandung-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke