Salin Artikel

Siswi Ditolak Masuk SMP karena Terlalu "Tua", KPPAD Nilai Permendikbud Hilangkan Hak Dasar

KARIMUN, KOMPAS.com - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) angkat suara perihal kasus yang menimpa Mn (15), seorang remaja putri asal Kabupaten Karimun, Kepri.

Mn diketahui mendapat penolakan dari SMP Negeri dan swasta di daerahnya akibat pembatasan usia dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018.

Dalam aturan itu, usia masuk SMP Negeri maksimal 15 tahun per 1 Juli 2019. Sementara usia Mn hanya lebih 2 bulan dari ketentuan.

Padahal, Mn baru saja tamat Sekolah Dasar Negeri (SDN) tak jauh dari kediamannya di Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Akibatnya, Mn harus mengubur mimpinya untuk mengenyam pendidikan karena ditolak masuk SMP negeri dan swasta di Kabupaten Karimun.

Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat tidak bisa berbuat apa-apa, mereka beralasan hanya menjalankan aturan dari Kemendikbud tersebut.

Sebaliknya baik pihak sekolah maupun Disdik Karimun menyarankan Mn untuk mengambil program paket B tiga tahun lagi.

Komisioner KPPAD Provinsi Kepri, Ery Syahrial menyayangkan adanya aturan pembatasan usia anak bersekolah tersebut.

Ery menilai aturan Kemendikbud tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatakan setiap anak berhak mendapatkan pendidikan layak.

"Usia 15 tahun hingga 17 tahun itu dikategorikan anak-anak, dan yang namanya anak-anak itu berhak memperoleh pendidikan yang layak. Aturan tersebut jelas menghilangkan hak dasar Mn untuk memperoleh pendidikan yang layak," kata Ery Syahrial melalui telepon, Jumat (12/7/2019).

Ery kemudian mendesak pemerintah daerah baik Kabupaten/Kota maupun Pemprov Kepri untuj segera mencarikan solusi terkait permasalahan tersebut.

Ery mengatakan, pihaknya segera menyurati Pemkab Karimun dan Gubernur Kepri serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat agar diteruskan ke Kemendikbud.

"Sebelumnya juga ada masalah PPDB di Kota Tanjungpinang dan kami sudah surati Kepala Dinas Pendidikan Tanjungpinang, Walikota, dan Gubernur. Untuk Karimun, kami memang belum surati karena baru dengar," ujarnya.

Mengenai pembatasan usia pada Permendikbud tersebut, sebenarnya sudah menjadi sorotan pihaknya, dalam hal ini KPAI Pusat.

Bahkan, KPAI sudah minta agar Permendikbud tersebut direvisi atau kalau tidak dipakai lagi karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

"Kita maunya tidak ada pembatasan usia lagi. Sampai saat ini, KPAI masih melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, ungkap Ery.

Menurutnya, persoalan PPDB  ini sudah terjadi sejak tahun lalu. Bahkan, di tahun 2018 KPAI telah meminta agar Permendikbud tersebut agar tidak digunakan lagi.

Bahkan, hingga saat ini KPAI masih sedang melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.

"Kami ingin tahu alasannya apa. Mungkin pemerintah bukan ingin menghilangkan hak pendidikan anak. Tapi anak yang lewat dari 15 tahun dapat mengikuti pendidikan non reguler seperti paket B. Tapi ini harus disosialisasikan dengan matang karena sekarang, masyarakat menganggap kalau tak bisa di sekolah negeri berarti tidak sekolah," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/12/20422111/siswi-ditolak-masuk-smp-karena-terlalu-tua-kppad-nilai-permendikbud

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke