Salin Artikel

Hilangkan Hak Pilih, 5 Komisioner KPU Palembang Divonis 6 Bulan Penjara

Dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Erma Suharti, lima komisioner KPU Palembang itu terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan menghilangkan hak pilih warga saat Pemilu 17 April seperti yang diatur dalam Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan hak pilih warga. Dengan ini memutuskan pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan," ujar Erma di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel, Jumat.

Erma mengatakan, pidana penjara tidak perlu dijalani apabila dalam masa percobaan para terdakwa tidak melakukan pidana atau perlakuan yang menyebabkan hukuman.

Terkait vonis itu, penasihat hukum lima terdakwa, Rusli Bastari, akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumsel.

Ia berkeyakinan bahwa para kliennya tidak bersalah dalam kasus pidana pemilu seperti yang dituduhkan.

"Kami punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Kelima-limanya banding atas putusan ini," kata Rusli seusai sidang.

Sementara itu, salah satu anggota jaksa Ursula Dewi mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir untuk langkah hukum yang akan diambil atas vonis itu. 

Tuntutan yang diberikan JPU sesuai dengan vonis yang diberikan oleh majelis hakim. Hanya pasal yang diberikan sedikit berbeda.

Menurut Ursula, pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut karena hal itu merupakan pertimbangan dari hakim selaku pengambil keputusan akhir. 

"Kami dari tim JPU sudah mendengar putusan hakim. Eftiyani dan kawan-kawan dalam putusan tersebut sudah terbukti melanggar Pasal 554 pidana enam bulan dan satu tahun penjara. Barang buktinya sama dan mereka langsung banding. Kami akan pikir-pikir terlebih dulu," ujar Ursula.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/12/18064491/hilangkan-hak-pilih-5-komisioner-kpu-palembang-divonis-6-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke