Salin Artikel

Dua Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Koper Segera Diadili

Kamis (11/7/2019), tersangka dan barang buktinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kediri untuk menghadapi proses sidang.

"Sesuai surat dari penyidik Ditreskrimum, hari ini tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kediri," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Kasus pembunuhan terhadap guru kesenian honorer bernama Budi Hartanto tersebut diungkap awal April lalu dari koper di pinggir sungai bawah Jembatan Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Warga sempat gempar karena di dalam koper terdapat tubuh pria tanpa kepala.

Sepekan kemudian, polisi berhasil menangkap 2 pelaku bernama Aris dan Azis. Kepada polisi, kedunya mengaku memotong kepala korban agar tubuhnya bisa dimasukkan ke koper. Sementara kepala korban dibuang ke sungai yang tidak jauh dari lokasi pembuangan koper.

Sementara motif pembunuhan, karena korban marah tidak diberi uang setelah pelaku dan korban melakukan hubungan badan sesama jenis.

Keduanya dijerat pasal Pasal 338 juncto pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/12/06465541/dua-pelaku-pembunuhan-mayat-dalam-koper-segera-diadili

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke