Salin Artikel

Kasus Mafia Bola, Johar Lin Eng dan Mbah Putih Divonis Bersalah

Dalam sidang di Ruang Kartika yang dipimpin Hakim Rudito Surotomo, terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan suap sebagaimana dakwaan kesatu. Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan," kata Rudito.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama 2 tahun.

Dalam persidangan terdakwa terbukti menerima uang sebanyak Rp 200 juta dari terdakwa Priyanto alias Mbah Pri yang menjadi Komite Wasit PSSI Jateng. Uang tersebut digunakan untuk mengkondisikan perangkat pertandingan seperti wasit.

Sementara itu, terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komisi Disiplin PSSI divonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dalam sidang yang dipimpin hakim Heddy Bellyandi di Ruang Cakra.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Mbah putih terbukti menerima uang sebanyak Rp 61 juta dari Mbah Pri dalam beberapa tahap. Uang tersebut diterima sebagai imbalan untuk memenangkan Persibara dalam Liga 3 Kabupaten Kediri dan Pasuruan.

Atas putusan tersebut, kedua pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir. 

https://regional.kompas.com/read/2019/07/11/18062801/kasus-mafia-bola-johar-lin-eng-dan-mbah-putih-divonis-bersalah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke