Salin Artikel

Kedapatan Coblos Tiga Kali, Ketua RW di Makassar Divonis 6 Bulan Percobaan

MAKASSAR, KOMPAS.com - Ketua RW 006 Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar, Syamsir Zaeni, yang kedapatan mencoblos tiga kali pada Pemilu 2019 divonis 3 bulan penjara atau enam bulan masa percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, atas dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukannya. 

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Ni Putu Sri Indayani, Syamisr dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suara lebih dari 1 kali di satu TPS. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsir Zaeni tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalankan kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain sebelum masa percobaan berakhir selama 6 bulan," kata hakim Ni Putu, dalam putusannya yang diterima Kompas.com, Kamis (11/7/2019).

Syamsir terbukti melanggar Pasal 516 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain vonis tiga bulan, Syamsir juga didenda biaya sebesar Rp 5 juta dengan pidana kurungan selama satu bulan penjara apabila tidak dibayar. 

"Menghukum pula kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," ujar dia. 

Sebelumnya, Syamsir Zaeni yang kedapatan tiga kali mencoblos pada Pemilu 2019 pada 17 April lalu, dituntut hukuman 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar. 

Syamsir terdaftar sebagai DPT di TPS 02 Kelurahan Pandang. Namun, usai mencoblos di TPS tersebut, Syamsir kemudian juga mencoblos di TPS 01 dan TPS 06 di kelurahan yang sama. 

https://regional.kompas.com/read/2019/07/11/15250001/kedapatan-coblos-tiga-kali-ketua-rw-di-makassar-divonis-6-bulan-percobaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke