Salin Artikel

Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak, 7 WNA Dideportasi

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Agus Tianur mengatakan, ketujuh WNA itu sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Polda Kalbar.

"Mereka ini terindikasi terlibat human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka sudah selesai diperiksa di kepolisian," kata Agus, Kamis siang.

Menurut dia, setelah tahapan pemeriksaan di kepolisian selesai, mereka diserahkan kembali ke Imigrasi untuk diperiksa administrasi dan dokumen izin tinggal di Indonesia. Ketujuhnya diinapkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Kubu Raya, Kalimantan Barat.

"Ini bagian dari sinergitas antara Imigrasi dan kepolisian," ujar Agus.

Dari pemeriksaan, ketujuh WNA itu melakukan pelanggaran keimigrasian, sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapun tindakan adminitratif itu berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan atau pembatalan izin tinggal, larangan berada di satu atau beberapa tempat di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban dan atau deportasi dari wilayah Indonesia.

Menurut Agus, hal ini sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi keimigrasian, di mana ketujuhnya hanya dilakukan pemeriksaan dokumen keluar masuk WNA.

"Sesuai tugas pokok dan fungsi kami (Imigrasi) akan memulangkan mereka ke tempat asalnya," ungkap dia.

Sebelumnya, petugas Imigrasi Kota Pontianak, Kalimantan Barat, bersama aparat kepolisian membongkar dugaan sindikat tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak.

Praktik tersebut terbongkar setelah penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah mewah di Jalan Purnama, Komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada 12 Juni 2019.

Dalam perkara tersebut ada 9 orang yang ditangkap. Masing-masing terdiri dari 7 warga negara China dan 2 warga Indonesia.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menyebut, ketujuh WNA itu merupakan calon mempelai pria yang akan dinikahkan dengan perempuan lokal. Sementara dua warga Indonesia yang diamankan, diduga sebagai penampung dan perantara.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/11/15015781/kasus-perdagangan-orang-dengan-modus-kawin-kontrak-7-wna-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke