Salin Artikel

Harus Biaya Sendiri, 2 Kepala Daerah di Sumatera Barat Batal Naik Haji

Dua kepala daerah itu terganjal izin dari Kemendagri yang tertuang dalam Surat Kemendagri tertanggal 2 Juli 2019 kepada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang menegaskan kepala daerah yang melaksanakan perjalanan haji/umrah harus menggunakan biaya sendiri.

"Saya memang sudah ditunjuk Pemprov Sumbar menjadi TPHD. Telah lulus serangkaian tes dan naik haji tahun ini. Tapi karena ada aturan itu, terpaksa saya batal berangkat," kata Wali Kota Sawahlunto Deri Asta yang dihubungi Kompas.com, Kamis (11/7/2019). 

Deri Asta dijadwalkan berangkat ke Makkah pada kloter 9 Embarkasi Padang dengan 393 orang jemaah calon haji (JCH) asal Kota Sawahlunto, Bukittinggi, dan Kota Padang.  

Kloter 9 dijadwalkan masuk Asrama Haji pada Sabtu (13/7/2019) dan bertolak ke Madinah pada Minggu (14/7/2019). 

"Kita harus patuh kepada aturan itu dan membatalkan keberangkatan. Ini mungkin belum jodoh saya, tapi saya sudah mendaftar secara reguler. Insya Allah tahun 2021 jadwal berangkat," kata Deri.

Deri sangat menyayangkan tidak sinkronnya Pemprov Sumbar dengan Kemendagri sehingga akhirnya membuat ia batal berangkat haji. 

"Kalau memang ada aturan tersebut, harusnya diberitahu jauh-jauh hari sehingga bisa memastikan bisa ikut atau tidak tes yang dilaksanakan Pemprov Sumbar untuk TPHD itu," kata Deri. 

Setelah dinyatakan lulus, ketika mengurus izin ternyata harus membayar dengan biaya sendiri. Padahal TPHD dibiayai pemerintah. 

"Di sinilah letak persoalannya. Saya sendiri sudah mendaftar secara reguler sehingga saya batalkan untuk naik haji tahun ini dari TPHD," kata Deri. 

Sementara itu, Bupati Agam Indra Catri masuk ke kloter III yang berangkat pada Selasa (9/7/2019). 

Indra Catri juga batal berangkat dengan alasan mengundurkan diri kendati juga sudah lulus tes TPHD.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/11/12372721/harus-biaya-sendiri-2-kepala-daerah-di-sumatera-barat-batal-naik-haji

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke