Salin Artikel

5 Fakta Suami Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama, Tinggal Sepekarangan hingga Terancam 7 Tahun Penjara

Kasus tersebut berujung ke meja hijau. Suami dan istri muda asal Jembrana Bali terancam hukuman 7 tahun penjara.

Berikut 5 fakta dari pernikahan tanpa restu istri pertama yang berujung di persidangan:

Namun, walaupun tidak memiliki akta pernikahan dengan KG, nama AKS masuk dalam KK dan pernikahannya sah dihadapan pemimpin agama dan memiliki surat sah dari desa. Mereka juga memiliki seorang anak laki-laki yang telah beranjak dewasa.

"Saya tidak pernah memberi izin. Saat pulang saya tanya, ngomongnya sudah nikah lagi. Saya sangat marah. Tapi saya tidak mau cari ribut, kasihan sama mertua sudah tua," jelasnya.

 

"Saya baru tahu sejak dibawa ke rumah Agustus 2018 lalu. Sudah hampir setahun tinggal bersama-sama," kata AKS kepada Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti saat sidang di Pengadilan Negeri Negara, Senin (8/7/2019).

KG dan PS dinikahkan secara adat Bali pada Agustus 2018 oleh kerabay KG di Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo.

KG dan PS sendiri diketahui masih memiliki hubungan saudara

 

Keduanya dinikahkan dengan banten Bayokala sehingga hubungan mereka tidak kotor.

Setelahnya menikah secara adat, KG dan PS menuju merajan dadia (keluarga) milik KG untuk maturanpiuning (meminta izin dan berdoa kepada leluhur).

"Saya didatangi sama dia (KG). Kan dia sepupu saya. Terus ngomong mau ambil istri (nikah lagi). Saya tanya sudah minta izin. Katanya waktu itu, sudah minta izin," jelas LPS.

Setelah menikah, menurut LPS, KG dan PS pergi ke Buleleng untuk memetik cengkeh.

Dia mengakui, tidak memastikan lagi kebenaran pengakuan KG bahwa dia sudah mendapat restu dari istri pertamanya.

"Iya saya tidak sempat ngomong ke istrinya. Kan itu ponakan saya. Jadi saya percaya saja. Sekarang tahu kalau belum minta izin," kata LPS.

Perkawinan sah apabila ada tiga persaksian, yakni Dewa Saksi, Bhuta Saksi, dan Manusa Saksi.

Menurutnya, KG dan PS sudah melakukan Dewa Saksi yakni meminta izin kepada Tuhan YME supaya bisa melakukan hubungan atau tinggal laiknya suami istri yang sah.

"Kalau pernikahannya karena sudah menggelar Dewa Saksi, maka sah," tegasnya.

Hanya saja, lanjut Arsana, dalam perkawinan lebih dari satu bisa dilakukan ketika istri atau suami sakit keras, istri tidak bisa memberikan keturunan, dan yang ketiga mendapat persetujuan dari istri pertama.

Persetujuan oleh istri ini pun lebih kuat ketika dituangkan dalam tulisan.

"Kalau tidak ada izin itu pelanggaran," tegasnya.

Pernikahan berlangsung di Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo. Terdakwa terjerat pidana umum pasal 279 ayat 1 KUHP tentang perkawinan.

"Terdakwa melakukan perkawinan padahal masih terikat tali pernikahan dengan istri sahnya," kata Gatot.

Dalam dakwaan terungkap bahwa terdakwa KG dan PS masih memiliki hubungan saudara dan mereka saling jatuh cinta.

PS berstatus janda sejak tahun 2017. Kepada PS, KG mengaku sudah mendapat persetujuan dari istri pertamanya.

"Terdakwa KG mengajak terdakwa PS untuk melakukan pernikahan pada bulan Agustus 2018 dengan mengaku sudah mendapat izin dari saksi (istrinya)," ungkapnya.

Gatot menjelaskan, untuk terdakwa PS dijerat dengan pasal yang sama namun berbeda poin.

"Terdakwa mengetahui sesuai surat sah pada 15 Maret 2019 bahwa terdakwa KG belum resmi bercerai dengan istrinya. Ancaman bagi keduanya 7 tahun penjara," kata Gatot.

Sumber: Tribun Bali (I Made Ardhiangga Ismaya)

https://regional.kompas.com/read/2019/07/11/05210071/5-fakta-suami-menikah-lagi-tanpa-izin-istri-pertama-tinggal-sepekarangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke