Salin Artikel

Tak Pakai Helm, Taruna ATKP Dianiaya hingga Tewas

Rusdi menyampaikan, pemukulan itu karena Aldama tidak memakai helm saat masuk ke kampus ATKP. Namun, ia mengakui bahwa tindakan yang dilakukannya murni karena dia sebagai senior.

"Memperingatkan agar tidak mengulangi karena dia tidak pakai helm masuk kampus," katanya saat persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (10/7/2019).

Namun, Rusdi mengakui tidak memiliki kewenangan untuk memukul Aldama. 

Sebelumnya diberitakan dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Tabrani, Rusdi dinyatakan melakukan penganiayaan yang berujung tewasnya Aldama. 

Penganiayaan terjadi setelah dia melihat juniornya itu tiba di ATKP dengan tidak menggunakan helm saat dibonceng ayahnya, Minggu (3/2/2019).

Rusdi didakwa Pasal 338 KUHP subider Pasal 354 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2019/07/10/20484531/tak-pakai-helm-taruna-atkp-dianiaya-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke