Salin Artikel

Beli Pempek di Palembang, Dibungkus Atau Makan di Tempat, Kena Pajak 10 Persen

Bahkan, Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang pun memasang alat pemantau pajak online (e-tax ) di setiap warung pempek, agar regulasi tersebut berjalan.

Pemberlakuan pajak 10 persen untuk membeli pempek itu telah dilakukan pada Senin (8/7/2019).

Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, selain warung pempek, rumah makan juga diberlakukan hal yang sama.

Itu dilakukan agar penyerapan pajak di kota Palembang terutama rumah makan dan warung pempek bisa berjalan dengan maksimal.

"Selama ini hanya makan di tempat yang dilaporkan (pajak) tetapi makanan yang dibungkus tidak dilaporkan. Sesuai dengan Perda Kota Palembang tahun 2002 tentang pajak restoran ditetapkan besaran pajak restoran 10 persen," kata Sulaiman.

Tak patuhi e-tax, izin usaha melayang

Sulaiman menjelaskan, jika para pelaku usaha penjualan pempek maupun rumah makan tak mengikuti peraturan tersebut, mereka akan mengeluarkan surat peringatan hingga pencabutan izin usaha.

"Di setiap kasir akan dipasang e-tax, petugas kita akan langsung memantau pemasangannya. Jika masih ada yang tidak mengikuti kita akan berikan sanksi," ujarnya.

Dilanjutkan Sulaiman, petugas yang memantau pemasangan e-tax akan berlaku setiap hari bahkan ketika libur.

"Jika kasirnya tidak mengerti cara menggunakan e-tax nanti bisa dibantu operator yang ditugaskan memantau di sana,"jelas dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/10/12162531/beli-pempek-di-palembang-dibungkus-atau-makan-di-tempat-kena-pajak-10-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke