Salin Artikel

Tak Hanya Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara, Hakim Juga Tolak Pleidoi Bahar bin Smith

Beberapa poin pleidoi Bahar sempat dibacakan majelis hakim Muhammad Edison. Pleidoi ini pernah dibacakan Bahar dalam sidang beragendakan pleidoi beberapa waktu lalu.  

Dalam pembelaan berkaitan perbuatannya itu, Bahar sempat membacakan hadis tentang mencegah kemungkaran.

"Mengenai pembelaan terdakwa pada pokoknya dalam Alquran menyebutkan patut menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Dalam hadis disebutkan jika melihat kemungkaran maka cegahlah dengan tangan, jika tidak mampu dengan tangan maka dengan mulut. Jika mulut tidak mampu maka cegahlah dengan nasihat. Jika nasihat tidak mampu maka dengan doa," ucap Edison membacakan pleidoi Bahar, Selasa (9/7/2019).

 Majelis hakim, katanya, mengambil pertimbangan bahwa pembelaan Bahar tidak sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

"Tentunya tidak boleh dan bertentangan dengan hukum di Indonesia. Sedangkan penjarakan merupakan pilihan terbaik dalam menyelesaikan permasalahan. Namun dengan melakukan saluran hukum yang berlaku di Indonesia," katanya. 

Dalam pleidoinya, Bahar juga sempat menyebut tak ada niatan untuk melakukan pemukulan, namun lantaran korban tak mengaku saat di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, akhirnya pemukulan itu pun terjadi. 

Akan tetapi, majelis hakim menilai bahwa alasan terdakwa ini tidak dapat dibenarkan.

Seharusnya, kata Edison, terdakwa melaporkannya ke pihak berwajib.

"Menimbang karena uraian di atas, maka pembelaan terdakwa beralasan untuk ditolak," tegasnya.

Seperti diketahui, majelis hakim Muhammad Eddison menilai Bahar secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Bahar bin Smith dengan pidana selama tiga tahun, denda 50 juta rupiah. Jika tak dibayar diganti kurungan selama 1 bulan kurungan," ujar Eddison. 

Bahar dinilai bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda yakni MKU (17) dan CAJ (18).

"Telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana, turut serta merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat di muka umum secara bersama-sama, melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," kata Eddison

Tindakan terdakwa pun melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

Lalu, Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vonis Bahar ini lebih rendah 3 tahun dibanding tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/09/21564321/tak-hanya-jatuhkan-vonis-3-tahun-penjara-hakim-juga-tolak-pleidoi-bahar-bin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke