Salin Artikel

Dua Murid Bahar bin Smith Divonis 1,5 dan 2 Tahun Penjara

Menurutnya, hakim menilai keduanya terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Bahar. Meski Undang-Undang Perlindungan Anak tidak terpenuhi namun Agil telah melanggar Pasal 333 dan Pasal 170 KUHP. Sedang Basit melanggar Pasal 333. 

Meski begitu, kuasa hukum tak langsung menerima melainkan mengajukan waktu seminggu untuk pikir-pikir.

"Kita pikir-pikir," kata Ichwan. 

Putusan Agil dan Basit ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 4 tahun penjara untuk Agil dan 3 tahun penjara untuk Basit.

Sebelumnya,  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Bahar bin Smith.

Majelis hakim Muhammad Eddison menilai Bahar secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya melakukan  penganiayaan terhadap dua pemuda, yakni MKU (17) dan CAJ (18).

Tindakan terdakwa pun melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Lalu, Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/09/21361921/dua-murid-bahar-bin-smith-divonis-15-dan-2-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke