Salin Artikel

Bahar Hanya Divonis 3 Tahun, Kuasa Hukum Apresiasi Hakim

Bahar dinilai bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap MKU dan CAJ.

"Telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana, turut serta merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," kata Eddison.

Tindakan terdakwa pun melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahar diadili atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap CAJ dan MKU yang mengaku-ngaku sebagai Bahar saat kedua korban berada di Bali.

Penganiayaan itu sendiri dilakukan Bahar di Bogor tepatnya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin pada Desember 2018 lalu.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/09/16120441/bahar-hanya-divonis-3-tahun-kuasa-hukum-apresiasi-hakim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke