Salin Artikel

Selain Jambret Kalung Ibunya, Yuda Jual Motor Keluarga

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polsek Gampengrejo Ipda Dian Purwandi mengatakan, keterangan itu didapatkan dari orangtua pelaku. Namun, pelaku mengaku hanya enam kali. 

"Keterangan keluarga sudah 13 kali menjual motor, tapi tersangka mengaku hanya 6 kali," ujar Dian Purwandi, Selasa (9/7/2019).

Perilaku tersangka tidak cukup di situ saja. Dari pemeriksaan penyidik, tersangka juga kerap menggadaikan barang-barang lainnya seperti buku nikah hingga akta kelahiran.

Tersangka selama ini memang sudah berkeluarga dan bahkan mempunyai dua anak. Hanya saja tersangka tidak mempunyai pekerjaan.

Apalagi hobinya selama ini adalah bermain judi bola dan karaoke. Aktivitas itulah yang memungkinkan pelaku membutuhkan uang banyak.

Uang hasil penjualan kalung ibunya sebesar Rp 900.000 sudah habis untuk membayar utang.

Sebelumnya diberitakan, Yuda mengambil paksa kalung emas yang dikenakan oleh Kasiyati (49), ibu kandungnya, di Desa Turus, Sabtu (6/7/2019).

Pelaku yang sudah berstatus tersangka itu mendekam di tahanan Polsek Gampengrejo.

Penyidik mengenakan Pasal 365 juncto pasal 367 KUHP tentang kejahatan dalam rumah tangga.


https://regional.kompas.com/read/2019/07/09/15342271/selain-jambret-kalung-ibunya-yuda-jual-motor-keluarga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke