Salin Artikel

Guru Diduga Terlibat Praktik Jual Beli Kursi PPDB

"Modusnya melalui agen-agen yang disediakan oleh panitia, bisa dari guru, keluarga guru, LSM, media hingga sekuriti, bermacam-macam lah," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Bambang P Sumo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/7/2019).

Menurut Bambang, transaksi jual beli kursi PPDB dilakukan lewat transfer. Nominalnya bervariasi mulai dari Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta. 

Pihak Ombudsman, kata Bambang, saat ini sudah mengantongi empat bukti transfer yang dilaporkan oleh orangtua murid kepada Ombudsman. Empat bukti transfer tersebut untuk slot kursi salah satu SMK negeri di Tangerang. 

"Ada empat laporan resmi, daftar di SMKN 1 Panongan Kabupaten Tangerang. Kami juga ada investigasi khusus juga, ada yang memberikan data dari sumber terpercaya, yang resmi lapor itu empat," kata dia. 

Menindaklanjuti temuannya ini, kata Bambang, Ombudsman sudah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Sekolah SMKN 1 Panongan Mahfudin M Ardi pada Jumat, 5 Juli 2019 lalu.

Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir. 

"Tidak hadir karena alasan kesehatan, yang datang hanya pengacaranya, kita jadwalkan ulang pemanggilan Jumat ini," kata dia.

Ombudsman juga sudah melaporkan temuan ini ke sejumlah pihak terkait antara lain Inspektorat Provinsi Banten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, dan juga Tim Saber pungli.

"Tapi kita masih nunggu dari pihak mereka, biar simultan sama-sama untuk itu. Sekarang Ombudsman masih bergerak sendiri," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/09/14393101/guru-diduga-terlibat-praktik-jual-beli-kursi-ppdb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke