Salin Artikel

Kasus 30 Tahanan Kabur dari Polresta Palembang, Satu Ditangkap di Dekat Lapas Sukamiskin

PALEMBANG, KOMPAS.com - Satu tahanan Polresta Palembang dari 30 yang sempat kabur kembali ditangkap petugas ditempat persembunyiannya di kota Bandung, Jawa Barat.

Pelaku atas nama Muryadi alias Nanang ditangkap petugas saat berada di salah satu terminal bus tak jauh dari Lapas Sukamiskin.

Melihat kedatangan petugas, tahanan kasus narkoba itu langsung mencoba kabur, hingga ia pun dilumpuhkan petugas dengan tembakan kepada kedua kakinya.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Palembang Kompol Achmad Akbar mengatakan, Nanang berupaya hendak kabur ke Jakarta dengan menaiki bus.

Petugas yang sudah mengintai tersangka pun akhirnya langsung melakukan penangkapan kepada Nanang.

Hasil pemeriksaan, Nanang ternyata penyandang dana di balik kaburnya 30 tahanan Polresta Palembang. Sebab, seluruh rekannya itu ia berikan uang untuk ongkos melarikan diri.

"Dari 23 tahanan yang sudah tertangkap, mereka mengaku mendapatkan dana dari Nanang untuk melarikan diri,"kata Akbar, Senin (8/7/2019).

Masih buru 7 tahanan

Akbar menjelaskan, dengan tertangkapnya Nanang mereka masih memburu tujuh tahanan lagi yang masih berkeliaran diluar.

Tujuh tahanan yang menjadi DPO tersebut adalah, Rozal Azhar bin Aguscik, Agus Saputra bin amin, Achmad kastoni bin Muraji, Febriansyah bin Muhammad Zeni, Samsul Badri Saputra bin Susri, M Komri bin Makci dan Kamaini bin Notong.

"Masih tujuh belum tertangkap, sekarang masih dikejar. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan tertangkap semua," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Minggu 5 Mei 2019 sebanyak 30 tahanan Polresta Palembang Kabur usai menjebol ventilasi udara menggunakan gergaji besi.

Kasus itu terkuak, setelah petugas jaga menemukan ruang sel dalam kondisi kosong.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/09/12202821/kasus-30-tahanan-kabur-dari-polresta-palembang-satu-ditangkap-di-dekat-lapas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke