Salin Artikel

Sopir Truk yang Lindas Istri Mantan Sopir Jokowi Ditetapkan sebagai Tersangka

Adapun, korban merupakan istri Suliadi yang merupakan mantan sopir mobil dinas pribadi Presiden Joko Widodo. Suliadi menjadi sopir saat Jokowi masih menjabat Wali Kota Surakarta.

"Sopir truk sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan ini," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta, Kompol Busroni di Solo, Jawa Tengah, Senin (8/7/2019).

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian gelar perkara. Sopir truk dianggap lalai saat mengemudikan kendaraannya, sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban tewas.

Seperti diberitakan, kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Slamet Riyadi Kawasan Kerten, Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Senin (1/7/2019).

Kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Beat yang dikendarai korban dan truk tangki L yang dikemudikan Ali Suroso sama-sama melaju dari timur ke barat. 

Posisi sepeda motor korban berada di depan samping kiri. Sedangkan truk tangki di belakang samping kanan. 

Pengemudi truk tangki pada saat berjalan mendahului lewat samping kiri diduga tidak memperhatikan arus lalin di samping kirinya. Roda belakang samping kiri truk membentur bodi samping kanan sepeda motor korban. 

Korban pun terjatuh dan terlindas.

Ali disangka melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Meski demikian, menurut polisi, Ali bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

"Tersangka memiliki itikad baik dengan keluarga korban," kata Busroni.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/08/15543641/sopir-truk-yang-lindas-istri-mantan-sopir-jokowi-ditetapkan-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke