Salin Artikel

Buntut Rusuh Rutan Lhoksukon hingga 73 Napi Kabur, Kepala Rutan Diperiksa

Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan, Kemenkum dan HAM Aceh, Ade Kusmanto, Minggu (7/7/2019) menyebutkan, penyebab dilakukan pembinaan tersebut, terkait dengan kerusuhan yang terjadi pada Minggu, 16 Juni 2019 lalu.

“Bukan hanya kepala rutannya saja yang ikut diperiksa, sejumlah pejabat di bawahnya juga akan diperiksa terkait dengan kerusuhan yang terjadi di bulan lalu," ujar Ade melalui sambungan telepon.

"Mengenai apakah akan diberikan saksi atau tidak, tergantung bagaimana hasil pemeriksaan nantinya.” 

Ade mengatakan, pihaknya belum mengetahui berapa lama kepala rutan dan sejumlah pejabat rutan Lhoksukon lain akan diperiksa dan dibina.

Sanksi untuk kepala rutan

Sebab, semuanya menjadi kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh.

Menurut dia, pihaknya hanya menerima laporan untuk diterukan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Dia menyebutkan pemeriksaan dan pembinaan tersebut juga ingin mengetahui motif apa saja yang menjadi penyebab kerusuhan, serta apakah ada keterlibatan petugas yang memicu terjadinya kerusuhan.

Hasil pemeriksaan dan pembinaan itu sambungnya akan menentukan jenis sanksi yang diterima kepala rutan.

“Sanksinya ditarik ke kanwil, di nonaktifkan atau tidak duduk di jabatan lagi dan dimutasikan ke tempat lain, sementara ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan,” tutur Ade.

Sebelumnya diberitakan 73 narapidana berhasil kabur dalam rusuh di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, 16 Juni 2019. Mayoritas narapidana di rumah tahanan itu kasus narkoba.

Saat ini sebagian besar napi sudah diamankan kembali ke rutan ini. Polisi sendiri sudah menangkap sejumlah dalang kerusuhan.

Pengakuan dalang kerusuhan

Polres Aceh Utara menangkap dan menetapkan empat narapidana berinisial SS, NB, BS, dan RI, sebagai dalang kerusuhan Rutan Lhoksukon pada 16 Juni lalu.

"Mereka ini pemicunya, SS dan NS ini dalang utama," kata Kepala Bagian Operasi Polres Aceh Utara AKP Iswahyudi di Mapolsek Aceh Utara, Selasa (25/6/2019).

"Dipicu cemburu SS terhadap pacarnya yang berinisial M, sesama narapidana. Dia sakit hati dan ingin keluar hingga tak melihat lagi pacarnya di sana,” lanjutnya. 

SS yang cemburu karena diduga pacarnya berselingkuh dengan pria lainnya, memutuskan untuk membuat kerusuhan dan kabur.

SS pula yang mendobrak pintu utama rutan tersebut. Setelah rusuh, narapidana lainnya turut membantu hingga 73 napi dinyatakan melarikan diri. 

Kepada polisi, SS mengaku dia sempat berniat membunuh kekasihnya itu dengan dalih cemburu. Persiapan pun dilakukan dengan cara sikat gigi yang diruncingkan.

Baik M dan SS, keduanya merupakan tersangka kasus pembunuhan. M divonis 15 tahun penjara dan SS seumur hidup.

SS mengaku, niatnya kabur semata-mata dibakar rasa cemburu. Setelah melarikan diri, dia kebingungan hendak pergi ke mana.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/08/09203361/buntut-rusuh-rutan-lhoksukon-hingga-73-napi-kabur-kepala-rutan-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke