Salah satunya, mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK), namun hal itu ditolak oleh MA.
Kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, mengaku mendapatkan informasi ditolaknya permohonan PK tersebut dari halaman web resmi MA.
“Kami dapat informasi dari web resmi MA, ternyata MA sudah memutuskan, pada tangggal 4 kemarin, permohonan PK ditolak, meskipun kami belum menerima salinan atau petikan dari MA, tapi kami sudah meyakini itu benar," ungkap Joko saat jumpa pers di Fakultas Hukum Universitas Mataram, Jumat (5/7/2019).
Joko menyebutkan, meski berat hati, dirinya menghormati dan menaati putusan MA.
“Kami secara hukum menghormati keputusan tersebut. Baiq Nuril pastinya juga sudah siap menjalankan putusan ini walaupun dengan hati yang sangat kecewa, tapi kita harus tetap menghargai," ujar Joko.
Walaupun segala jalur hukum telah ditempuh, namun Joko menyebutkan masih punya harapan satu lagi yakni berharap Jokowi memberikan amnesti kepada Nuril.
“Kami masih punya satu harapan, yaitu janji dari Presiden. Waktu itu Jokowi yang akan turun tangan menangani, sehingga dalam kesempatan ini kami mengharapkan Presiden Jokowi bisa memberikan amnesti,” harapnya.
Joko menegaskan, pihaknya tidak akan mengajukan grasi, karena grasi menandakan pihaknya menyerah dan mengaku bahwa Baiq Nuril salah.
“Kami tidak akan mengambil opsi grasi, karena kalau grasi itu tandanya kita menyerah, mengaku bahwa Baiq Nuril salah, hingga opsi yang kami pilih adalah amnesti," terangnya.
https://regional.kompas.com/read/2019/07/05/17211211/pk-ditolak-kuasa-hukum-nuril-berharap-jokowi-berikan-amnesti