Salin Artikel

Polisi Sebut Motif Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun karena Kelainan Seksual

Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan, tersangka membunuh korban dengan merendam tubuh korban ke dalam bak kamar mandi.

"Pelaku mencelup dan merendam ke dalam bak mandi karena ini terbukti ada air di paru-parunya," kata di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (5/7/2019).

Menurut Dicky, adapun motif tersangka karena menyukai anak di bawah umur akibat kecanduan nonton film porno.

"Yang bersangkutan itu punya kelainan seksual untuk memenuhi kebutuhan seksualnya karena ada pengaruh film pornografi," terangnya.

Sebelum melancarkan aksinya, tersangka telah menonton film porno kemudian pada pagi hari berjualan.

Sepulang berjualan, ia mengiming-imingi makanan agar mendapat ciuman dari korban. Tetapi, kali ini ditolak hingga tersangka kesal.

"Pelaku memaksa tetapi kali ini korban berontak, karena panik akhirnya tersangka Y membunuh korban secara spontan," bebernya.

Pengakuan tersangka tentang pencabulan cocok dengan bukti yang ditemukan polisi di lapangan, yakni adanya sperma, celana dalam, perlengkapan mandi dan sandal.

"Penyebab kematian air di paru-paru, benturan memar di sekitar mulut tambah sedikit bekas sperma daripada pelaku jadi setelah dibunuh dilampiaskan ke korban," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Yanto diancam dengan pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup.

"Pasal berlapis yang lebih berat UU Perlindungan Anak bisa sampai seumur hidup," jelasnya.

Sebelumnya, tersangka Yanto menyerahkan diri ke polisi didampingi keluarganya menuju Polsek Moga, Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (3/7/2019) siang.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/05/13310701/polisi-sebut-motif-pelaku-pembunuhan-bocah-8-tahun-karena-kelainan-seksual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke