Salin Artikel

10 Kilogram Sabu Disembunyikan dalam Galon Cat Menuju Surabaya

Sebanyak 10 galon cat berisi sabu itu diamankan jajaran Satuan Resort Narkoba Polda Jawa Timur di sebuah rumah di Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (3/7/2019) lalu. Informasi pengiriman sabu itu sudah diketahui polisi sejak 28 Juni 2019 lalu.

"Dari Pontianak, barang bukti sabu dikirim melalui jalur laut dan sempat disimpan di gudang kargo di Jakarta," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Jumat (5/7/2019).

Menurut Barung, sabu dikirim ke rumah pemesan di Kalideres Jakarta Barat, dengan angkutan  barang yang dipesan melalui aplikasi online. Saat itu, penerima sabu atas nama Pieter Kristiono berhasil ditangkap.

Pengungkapan sabu dalam galon cat itu berdasarkan pengembangan atas tertangkapnya Yoyok Priyanto pada 10 Meret 2019 lalu. Yoyok ditangkap di Jalan Raya Bunder Kabupaten Gresik dengan membawa 5 kilogram sabu.

"Yoyok sendiri adalah anggota jaringan peredaran narkoba internasional. Jalur peredarannya dari Myanmar, Malaysia, Jakarta, dan Surabaya," kata Barung.

Penyidik hingga hari ini masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas mengenai sabu yang disembunyikan dalam galon cat tersebut.

Para pelaku yang tertangkap saat ini ditahan di Mapolda Jawa Timur. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/05/12132711/10-kilogram-sabu-disembunyikan-dalam-galon-cat-menuju-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke