Salin Artikel

Usaha Penyimpanan Daging Tanpa Genset, Pria Ini Terancam Penjara

Tim Satgas Pangan menemukan bukti usaha pendinginan tersebut tidak memenuhi sanitasi pangan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan SWR, pemilik usaha pendingin daging di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, sebagai tersangka.

"Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara," kata kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Amran Asmara, Kamis (4/7/2019).

Menurut dia, usaha yang dilakukan tersangka SWR adalah jasa penyimpanan daging sapi lokal, daging kerbau impor dan daging sapi impor dengan omzet kurang lebih Rp 150 juta setiap bulan.

"Namun tata cara penyimpanannya tidak memenuhi sanitasi dan keamanan pangan. Seperti tidak memiliki dokter hewan khusus dan tidak dilengkapi genset. Genset penting untuk antisipasi jika pasokan listrik mati secara tiba-tiba," terangnya.

Jika produk daging disimpan di lokasi penyimpanan yang tidak memenuhi sanitasi pangan, kata dia, dipastikan produk daging yang dijual di pasaran juga tidak sehat untuk dikonsumsi.

Selain menutup tempat usaha, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Peternakan Jawa Timur juga mengamankan 5.549 kilogram daging sapi impor sebagai barang bukti.

Selain itu, juga 740 kilogram daging kerbau impor, 1.000 kilogram kikil sapi lokal, dan 3 kepala sapi lokal.

Tersangka dijerat pasal 135 juncto pasal 71 ayat 2 Undang Undamg Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 4 milliar.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/04/22420421/usaha-penyimpanan-daging-tanpa-genset-pria-ini-terancam-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke