Salin Artikel

Perkosa Sepupu Usia 13 Tahun hingga Hamil dan Melahirkan, Fendi Dihukum 10 Tahun Penjara

AMBON,KOMPAS.com-Fidelis Sainyakit alias Fendi (20), seorang pemuda Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, divonis selama 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan negeri Ambon, Kamis (4/7/2019).

Majelis hakim memvonis bersalah terdakwa, setelah dalam persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memperkosa adik sepupunya sendiri yang baru berusia 13 tahun hingga hamil dan melahirkan.

“Dengan ini menghukum terdakwa selama 10 tahun penjara dan mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurangan,” kata Ketua Majelis Hakim Esau Yarisetouw saat membacakan amar putusannya.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa itu telah terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sebab, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana persetubuhan secara paksa terhadap anak di bawah umur yang sepupunya sendiri hingga hamil.

Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon maupun penasehat hukum terdakwa sama-sama menerima putusan tersebut.

Hukuman yang dijatuhi majelis hakim itu lebih tinggi satu tahun dari tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa selama 9 tahun, dan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Terdakwa pertama kali memperkosa adik sepupunya di dalam kamar tidur korban di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon pada awal Februari 2018. Saat itu korban sempat melawan, namun karena diancam korban akhirnya pasrah.

Sejak saat itu, terdakwa terus mencabuli adik sepupunya itu hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan bayinya.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/04/20492811/perkosa-sepupu-usia-13-tahun-hingga-hamil-dan-melahirkan-fendi-dihukum-10

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke