Salin Artikel

Hakim Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Eks Panglima Laskar Jihad Indonesia

MAKASSAR, KOMPAS.com - Permohonan penangguhan penahanan mantan panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib hingga kini belum diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. 

Ketua majelis hakim dalam perkara Jafar, Suratno mengatakan, masih ada beberapa yang perlu dilengkapi Jafar jika ingin ditangguhkan penahanannya. 

"Kalau untuk penangguhan penahanan kami masih belum terima karena masih banyak yang harus dipertimbangkan, termasuk faktor keamanannya," ujar Suratno, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (4/7/2019).

Menanggapi hal ini, penasihat hukum Jafar, Achmad Michdan mengatakan, penangguhan tersebut diajukan agar Jafar bisa fokus pada pengobatan penyakitnya.

Hari ini saja, kata Michdan, Jafar kembali menjalani pengobatan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. 

"Sekarang beliau ada di Rumah Sakit Bhayangkara sedang berobat, makanya tidak hadir di sini (Pengadilan Negeri Makassar)," ujar Michdan. 

Menurut Michdan, pihaknya diminta terus berkoordinasi dengan hakim untuk penangguhan penahanan kliennya. Sebab, kasus yang menimpa Jafar menjadi atensi banyak pihak. 

"Kami diminta terus berkoordinasi tapi mungkin hakim berpandangan lain sehingga sidangnya saja yang harus dipercepat," ujar dia. 

Sebelumnya diberitakan, eks panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan perusakan rumah warga di Koya Barat, Jayapura, Papua, dengan membawa beberapa senjata tajam berupa samurai sekitar pukul 05.30 WIT pada 27 Februari 2019 lalu.

Dalam dakwaan yang dibacakan Ketua Tim JPU Muhammad Iryan, Jafar setelah shalat subuh bersama-sama enam pengikutnya yang juga jadi terdakwa, mendatangi rumah warga bernama Henock Mudi Nikki karena merasa terganggu dengan suara lagu yang diputar di rumah warga tersebut.

Jafar yang datang dari masjid itu, merasa tidak nyaman dengan volume suara dari rumah Henock yang diputar melalui speaker dan toa.

Saat tiba di rumah Henock, kabel speaker dan toa langsung dirusak oleh kelompoknya hingga tidak dapat digunakan lagi. 

https://regional.kompas.com/read/2019/07/04/13360101/hakim-belum-kabulkan-penangguhan-penahanan-eks-panglima-laskar-jihad

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke