Salin Artikel

Viral, Pernikahan Pemuda 19 Tahun dengan Nenek Berusia 59 Tahun Dibatalkan

Dua foto itu diunggah di Fanspage Facebook Lika Liku Kehidupan, Selasa (2/7/2019) pukul 18.05 WIB. Hingga Kamis (4/7/2019) postingan tersebut ditanggapi oleh 341 warganet dan dibagikan sebanyak 869 kali.

Caption dalam unggahan itu adalah  "Yang Lagi Viral Hari Ini, Seorang Pemuda Umur 19 Tahun Menikah dengan Seorang Nenek usia 59 Tahun. Jepat Lor - Tayu - Pati - Jawa Tengah"

Untuk mengetahui kebenaran berita tersebut, Tribunjateng.com menemui Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tayu Ahmad Rodli di kantornya, Rabu (3/7/2019).

Rodli membenarkan jika salah satu foto yang diunggah tersebut adalah Sutasmi (58), warga Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu dan Dwi Purwanto (19), warga Desa Bulumanis Kidul, Kecamatan Margoyoso.

Namun, dia mengatakan jika dua foto yang disandingkan itu bukan orang yang sama.

"Foto yang pakai baju pengantin ini bukan dua orang yang dimaksud. Cuma kebetulan mirip saja. Tadi saya malah sempat mengira itu foto editan. Tapi foto yang satu lagi benar Sutasmi dan Dwi ketika keduanya tengah menjalani pemeriksaan nikah di sini," jawab Ahmad Rodli ketika Tribunjateng.com menunjukkan kedua foto yang tengah viral tersebut.

Rodli menjelaskan jika Sutasmi berstatus janda yang telah ditinggal mati suaminya, sedangkan Dwi masih lajang.

Sutasmi dan Dwi  telah mendaftarkan permohonan nikah pada 27 Juni 2019 lalu.

Rencananya, akad nikah antara Sutasmi dengan Dwi akan dilangsunkan pada Rabu (3/7/2019) pagi pukul 08.00 WIB di KUA Tayu dengan mahar yang tercatat sebesar Rp 1 juta.

"Tapi pernikahan mereka batal. Wali nikah mempelai perempuan tidak datang. Bahkan, ibu mempelai laki-laki tadi datang kemari, meminta pernikahan mereka dibatalkan," ungkapnya.

Saat ibu Dwi Purwanto meminta pernikahan putranya dibatalkan, Rodli sempat menjelaskan jika syarat-syarat administrati pernikahan Dwi dan Sutasmi telah lengkap, termasuk izin dari orangtua mempelai laki-laki.

Namun, ibu Dwi menegaskan bahwa ia tak pernah memberi izin dan mengatakan jika tanda tangannya telah dipalsukan.

Rodli mengatakan jika ibu Dwi Purwanto tidak mengizinkan anaknya menikah dengan Sutasmi, sebab Dwi dirasa belum cukup umur. Bahkan untuk makan sehari-hari Dwi masih ikut orangtuanya.

"Ibu mempelai laki-laki juga bilang, Sutasmi adalah temannya. Dia bahkan berkata seperti ini, 'dia (Sutasmi) saja lebih tua dari saya'. Intinya ibu Dwi tidak merestui," jelasnya.

Rodli mengatakan jika ibu Dwi Purwanto lahir tahun 1968, sedangkan Sutasmi lahir tahun 1961.

"Karena ada permintaan pembatalan. Terlebih Dwi belum berumur 21 tahun dan karena dianggap belum bisa menentukan dirinya sendiri, maka saya batalkan pernikahannya. Tapi dengan syarat, harus ada permohonan pembatalan tertulis dari orang tua Dwi," ujar Rodli.

Tak hanya ibu mempelai laki-laki, anak-anak Sutasmi juga datang dan meminta pernikahan Dwi dan Sutasmi dibatalkan.

"Anak-anak Bu Sutasmi ini sudah besar-besar. Mereka marah-marah minta pernikahan ibunya dibatalkan. Mereka mengaku malu kalau ibunya menikahi anak yang tergolong di bawah umur," terangnya.

Saat ditanya adakah kemungkinan Dwi dan Sutasmi akan menikah siri, Rodli menegaskan bahwa ada rukun nikah yang tidak bisa mereka penuhi, yakni keberadaan wali nikah.

"Wali nikahnya sudah tidak mau. Secara Islam mereka tidak bisa menikah tanpa adanya wali," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/04/09593821/viral-pernikahan-pemuda-19-tahun-dengan-nenek-berusia-59-tahun-dibatalkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke