Salin Artikel

Dilarang Bawa Pulang Istri, Pria 63 Tahun Bunuh Kakak Ipar

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (2/7/2019).

Kapolsek Cisoka, AKP Uka Surbakti mengatakan, Jaya diduga membunuh Yahya yang tak lain merupakan kakak iparnya sendiri, karena dihalang-halangi saat ingin membawa pulang Mulyanah. Adapun, Mulyanah merupakan istri Jaya.

"Istri pelaku kabur dan berada di rumah korban sudah enam bulan, karena pernah bertengkar," kata Uka dikonfirmasi Kompas.com saat dihubungi, Rabu (/7/2019).

Awalnya, Jaya berkali-kali membujuk sang istri untuk pulang. Namun, upayanya tidak pernah berhasil. Saat kembali membujuk istrinya, Jaya dihalang-halangi oleh Yahya yang sedang membersihkan sampah di pekarangan belakang rumah.

Menurut polisi, Jaya sempat meminta izin kepada Yahya, namun tidak berhasil. Yahya malah melontarkan kata-kata yang membuat Jaya sakit hati.

"Sampai kapan pun, adik saya tidak bakal saya kasih sama loe," kata Uka menirukan kata-kata Yahya saat melarang Jaya membawa istrinya.

Merasa sakit hati, Jaya yang kebetulan membawa sebilah golok bekas menebang pohon mangga, spontan membacok korban dan mengenai bagian leher. Yahya kemudian meninggal dunia di tempat.

Petugas Polsek Cisoka yang mendapat laporan dari warga langsung meluncur ke tempat kejadian perkara, dan mengamankan Jaya yang tengah dihakimi massa.

Sementara, jenazah korban dibawa ke RSUD Balaraja untuk dilakukan visum dan autopsi.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/03/19222011/dilarang-bawa-pulang-istri-pria-63-tahun-bunuh-kakak-ipar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke