Salin Artikel

Kronologi Pemutusan Aliran Listrik untuk Lampu Jalan di LRT Palembang

Nanang mengatakan, sebelum pemutusan aliran tersebut dilakukan, mereka telah berkoordinasi serta mengadakan pertemuan pada 22 April 2019, bersama pihak Wastika Karya.

Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa PLN memberikan tenggat waktu hingga 20 Mei 2019, untuk pembayaran tunggakan listrik penerangan jalan umum LRT.

"Pada 29 Mei 2019, PLN mengirimkan surat ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) kota Palembang perihal tagihan listrik lampu jalan LRT. PLN memberikan batas waktu sampai dengan 10 Juni 2019. Karena belum adanya penyelesaian pembayaran, maka pada 12 Juni 2019, PLN melakukan pemutusan untuk beberapa lokasi,"kata Nanang, Selasa (2/7/2019).

Menurut Nanang, pada 13 Juni 2019, PLN kembali membahas tagihan dengan DPRKP Palembang. Namun, karena ada kegiatan hari jadi kota Palembang, PLN akhirnya memberikan kebijakan untuk menyalakan kembali listrik lampu jalan yang diputus sementara dan memberikan toleransi pembayaran sampai 25 Juni 2019.

"Terakhir, karena masih tidak terdapat penyelesaian pembayaran tunggakan listrik, maka 26 Juni 2019, PLN melakukan pemadaman listrik lampu jalan sepanjang jalan LRT. Sampai sekarang kami masih berharap dilakukan pembayaran segera agar kembali di nyalakan," ujar Nanang.

Sebelumnya, Humas PLN Wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (WS2JB) Bakri mengatakan, mereka telah memutuskan sebanyak 15 ID pelanggan. Seluruh ID itu merupakan jalur yang dilewati oleh LRT.

Pemutusan aliran listrik dari simpang Bandara sampai kawasan Opi, karena ada tunggakan Rp 189 Juta.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/02/16102361/kronologi-pemutusan-aliran-listrik-untuk-lampu-jalan-di-lrt-palembang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke