Salin Artikel

9 Fakta Kasus Wanita Pembawa Anjing ke Dalam Masjid, Diduga Gangguan Jiwa hingga Dilaporkan Penistaan Agama

Aksi perempuan tersebut terekam dalam video berdurasi 1 menit 9 detik dan menjadi perbincangan warganet.

Dalam video tersebut, wanita berkacamata dan masih menggunakan sandal masuk ke masjid dan berbicara kepada dua pria dengan nada tinggi.

Dalam percakapannya dengan pria berbaju oranye itu, perempuan itu mempertanyakan suaminya yang dinikahkan di masjid.

"Suami gue kenapa dikawinin di sini," tanyanya sembari menaruh anjingnya di atas karpet masjid.

Aksi dorong sempat terjadi dan dalam video tersebut terlihat jemaah berusaha mengeluarkan anjing yang sengaja dilepas wanita paruh baya tersebut.

Berikut fakta dari kejadian perempuan yang membawa anjing ke dalam masjid:

Kepala Polsek Babakan Madang Komisaris Wawan Wahyudin mengatakan insiden tersebut berawal saat SM mengaku mencari suaminya dan memasuki Masjid Al Munawaroh dengan membawa hewan peliharaan.

Kemudian para jemaah mengusir SM keluar masjid dan tidak lama kemudian polisi datang ke TKP untuk mengamankan SM.

"Iya benar, saat ini dia (SM) dibawa ke Polres Bogor untuk dimintai keterangan," katanya kepada Kompas.com.

Namun, kemudian SM marah karena anjing yang diusir oleh jemaah menghilang.

SM sempat mengancam tidak mau pulang sebelum anjingnya ditemukan. Cekcok pun kembali terjadi, kali ini di luar masjid.
 
"Dia tidak mau pulang sebelum anjingnya ditemukan seolah-olah kami pengurus masjid dan jemaah itu disalahkan menghilangkan anjingnya. Dia tidak mau pulang kalau anjingnya tidak ada, ya kami kesulitan untuk mencari anjing," ujarnya.

Selain itu, menurut Raudl Bahar, SM sempat menonjok petugas keamanan hingga bibirnya pecah saat dingatkan untuk keluar masjid.

Untuk meredam situasi, pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) kemudian menghubungi Polsek Babakan Madang untuk menindak tegas tindakan SM.

"Bahkan, keamanan di sini ditonjok bibirnya pecah, giginya juga sedikit terganggu. Saya selaku dewan pembina masjid, kasus semacam ini harus segera dilaporkan ke yang berwajib. Maka, saya menelepon kapolsek," ujarnya.

Dalam video viral yang beredar, SM mempertanyakan suaminya yang dinikahkan di masjid dengan nada tinggi.

"Enggak ada karena biasanya ada pemberitahuan seminggu sebelum acara kalau ini kan enggak," tutur Raudl.

Di hadapan polisi, ia tidak memberikan keterangan yang konsisten.

"Memang ada sedikit ada gangguan kejiwaan karena saat ditanya jawabnya berbeda-beda ditambah bukti medis terkait gangguan kejiwaan tersebut," ujar Dicky.

Ia mengatakan, sejauh ini status SM belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam penyelidikan mendalam.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, suami SM telah menunjukkan surat keterangan medis dari dua rumah sakit terkait kondisi kejiwaan SM.

Namun, pihak kepolisian akan memastikan surat keterangan medis terkait gangguan kejiwaan yang dialami SM dan melakukan observasi, termasuk melakukan pemeriksaan oleh dokter yang pernah menanganinya.

Saat ini, tim khusus pihak RS Polri masih mengobservasi SM di RS Polri Kramatjati guna mengetahui apakah SM mengalami gangguan jiwa atau tidak.

"Tidak (dicampur dengan pasien gangguan jiwa lainnya) karena ini secara fisik sehat. Hanya jiwanya terganggu. Kalau dia dicampur, nanti bisa infeksi menular," ujar Kepala Operasional Pelayanan Kedokteran Polri RS Polri Kramatjati Kombes Edy Purnomo di RS Polri Kramatjati.

Kuasa hukum Masjid Jami Al Munawaroh, Endy Kusuma Hermawan, mengatakan SM dilaporkan atas 3 kasus berbeda.

Kasus pertama mengenai dugaan penistaan terhadap agama karena SM membawa anjing dan tidak melepas alas kaki saat masuk ke masjid.

Kedua, tuduhan perbuatan yang tidak menyenangkan karena SM menuduh pengurus masjid menikahkan suaminya.

Ketiga adalah penganiayaan petugas keamanan masjid bernama Ishak yang dipukul di bagian bibir ketika memberi peringatan dan membujuk SM keluar. 

Pasal itu akan dikenakan ke SM jika dalam pemeriksaan medis, SM terbukti.

"Untuk sementara hasil koordinasi kami menerapkan untuk Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Dicky saat konferensi pers di Cibinong, Senin (1/7/2019).

Dicky mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penangann kasus tersebut sambil menunggu pemeriksaan SM di RS Kramatjati, Jakarta.

Sumber KOMPAS.com (Afdhalul Ikhsan, Dean Pahrevi)

https://regional.kompas.com/read/2019/07/02/08350721/9-fakta-kasus-wanita-pembawa-anjing-ke-dalam-masjid-diduga-gangguan-jiwa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke