Kapolres Banggai AKBP Mochammad Sholeh mengatakan, pelaku sudah ditangkap di Desa Sumber Mulya Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai.
"Setelah ada laporan tersebut anggota kita dari Unit Jatanras Polres Banggai langsung memburu pelaku. Tanpa perlawanan, anggota kita langsung mengamankan pelaku yang saat itu berada di rumahnya," kata Kapolres, Sabtu (29/6/2019).
Menurut Sholeh, kasus pencabulan yang dilakukan BN kepada anak batitanya terjadi 14 April 2019. Saat itu korban diantar oleh keluarganya untuk bertemu dengan BN.
Setelah bercerai, BN dan istri tinggal di desa yang berbeda.
Saat bersama BN, korban dicabuli.
"Hasil visum ada luka robek pada kemaluan korban," ujar Kapolres.
https://regional.kompas.com/read/2019/06/29/16004031/seorang-ayah-cabuli-anaknya-yang-masih-berumur-3-tahun